Usai Diperiksa KPK, Agus Martowardojo Malah Titip Pesan untuk Nazaruddin

Selasa, 01 November 2016 – 20:29 WIB
Agus Martowardojo. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Agus Dermawan Wintarto Martowardojo digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang lebih delapan jam, Selasa (1/11). 

Mantan Menteri Keuangan itu baru keluar sekitar pukul 18.15 WIB sejak diperiksa pukul 10.15 WIB. 

BACA JUGA: Tokoh NU: Aksi 4 November Berpotensi Menjadi Awal Perpecahan

Selama delapan jam itu, Agus dicecar penyidik komisi antirasuah seputar kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik. 

Agus harus memberikan kesaksian untuk tersangka mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan Irman. 

BACA JUGA: Mbah Mijan Merasa Aneh dengan Kasus Dahlan Iskan..

"Saya tentu datang sebagai mantan menteri keuangan," kata Agus kepada wartawan di kantor KPK, Selasa (1/11). 

Agus mengaku menjelaskan ihwal tugas menteri keuangan dalam mengelola uang negara. Termasuk Menkeu sebagai bendahara negara. 

BACA JUGA: Batman Menduga Aksi 4 November Ditunggangi

Dalam kesempatan itu, Agus juga menepis tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang menyebutnya kecipratan uang proyek e-KTP. 

Agus berani memastikan bahwa itu adalah kebohongan besar dan fitnah dari Nazaruddin kepadanya. 

"Kalau betul Nazar mengatakan saya menerima fee atau menerima aliran dana, saya menyampaikan itu fitnah dan bohong besar," ungkapnya. 

Dia mengaku sangat bersyukur diberikan kesempatan mengabdi kepada negara. Yang menjadi kebanggaannya ialah ia bisa dipercaya, jujur dan berintegritas. 

Karenanya Agus menyatakan kalau Nazaruddin menyebutnya menerima uang sebaiknya mantan anggota DPR itu cepat sadar. 

"Saya ingin dia cepat sadar karena dia terpidana dan di dalam penjara, dia tidak kredibel dan jangan meneruskan ucapan-ucapan fitnahnya," ujar pria kelahiran Amsterdam, Belanda, ini.

Seperti diketahui Nazar menyebut Agus Marto memiliki peran meloloskan anggaran tahun jamak dan fee proyek e-KTP. 

"Ada yang mengalir ke sana (Agus)," kata dia di  gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/10) lalu. 

Menurut Nazar, proyek e-KTP dari single year menjadi tahun jamak itu persetujuan utamanya ada di tangan menkeu.  

"Jadi tanpa ada persetujuan dari Menkeu, tidak akan ada," tegas Nazar.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Pembangunan Gereja Diduga Lenyap, Warga Lapor KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler