jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku memenuhi panggilan karena menghormati hukum.
"Hari ini memenuhi panggilan sebagai saksi bapak Amir Hamzah dan Pak Kasmin. Saya memenuhi panggilan untuk menghormati hukum," kata Airin di KPK, Jakarta, Jumat (17/10).
BACA JUGA: Umat Hindu dan Kristiani Doakan Jokowi-JK
Namun demikian Airin yang diperiksa sekitar 1,5 jam enggan mengungkapkan mengenai materi pemeriksaan. "Silahkan tanya ke KPK," ujarnya.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan calon Bupati Lebak dan mantan calon Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin Bin Saelan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan kasus sengketa pilkada di MK yang menjerat Akil Mochtar.
BACA JUGA: Setelah Bersama SBY, Firmanzah Kembali ke UI
Amir dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi : Biasanya Saya Hormat, Pak Prabowo Menunduk
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Berubah Haluan, Dukung Pilkada Langsung
Redaktur : Tim Redaksi