jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap istri politikus PPP Irgan Chairul Mahfiz, Wardhatun N. Soenjono, Jumat (25/7). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.
Wardhatun selesai diperiksa sekitar pukul 12.22 WIB. Namun demikian, ia tidak memberikan banyak komentar soal pemeriksaannya.
BACA JUGA: Pilih Berhaji dengan Al-Amin karena Dimiliki Wakil Ketua MPR
"Dikit aja," kata Wardhatun menjawab berapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepada dirinya.
Wardhatun mengaku ditanya mengenai rombongan ibadah haji tahun 2012. Suryadharma Ali yang menjadi Menteri Agama saat itu berada dalam rombongan itu.
BACA JUGA: MenPAN-RB: Pejabat Dilarang Terima Hadiah Lebaran
Meski demikian, Wardhatun enggan menjelaskan lebih detil mengenai hal itu. "Iya, maaf ya," tandasnya.
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
BACA JUGA: Menkopolhukam Tangkis Tudingan Tim Prabowo-Hatta soal Hacker
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Prabowo Kirim 5.200 Lembar C1 dan Video ke MK
Redaktur : Tim Redaksi