jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal, Rabu (21/9) kemarin.
Farizal diperiksa selama enam jam sebagai saksi kasus suap untuk tersangka Ketua DPD Irman Gusman. Ia terpantau keluar pukul 18.20.
Namun tak sepatah kata yang terucap dari mulutnya ketika ditanyai wartawan. Ia bungkam usai diperiksa sembari mencoba keluar lewat gerbang masuk gedung KPK.
BACA JUGA: Menurut KPK Inilah Peran Irman
Ketika tiba di pinggir Jalan HR Rasuna Said, ia menghampiri taksi biru yang terjebak kemacetan di depan kantor KPK.
Namun, ia "ditolak" sopir taksi untuk naik ke mobil. Farizal pun memilih kembali ke dalam gedung KPK melalui gerbang lain. Wartawan terus mengejarnya hingga ke dalam lobi gedung KPK.
BACA JUGA: Rp 100 Juta yang Diterima Irman Gusman Masih Uang Muka?
Dia pun duduk di dalam lobby. Farizal ternyata menunggu jemputan dari rekannya sesama jaksa Kejaksaan Agung. Lantas, beberapa lama kemudian atau sekitar pukul 19.30, empat jaksa yang salah satunya Inspektur Muda Bagian Kepegawaian Kejagung, Wito tiba menjemputnya.
Saat keluar dengan pengawalan empat koleganya, Farizal kembali bungkam. Farizal disangka menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Suap diberikan untuk pengurusan jalannya persidangan Xaveriandy sebagai terdakwa kasus gula impor tanpa standar nasional Indonesia.
BACA JUGA: Anggaran Polri Dipangkas, Pemberantasan Terorisme Bisa Terganggu
Dari penyelidikan kasus ini, KPK mengendus nama Irman Gusman yang diduga menerima suap dari Xaveriandy dan istrinya, Memi. Irman pun ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan akhir pekan lalu dengan barang bukti Rp 100 juta. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Siapkan 100 Ribu Personel untuk Amankan Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi