Usai Diperiksa KPK, Pejabat MA Jadi Irit Bicara

Senin, 22 Februari 2016 – 19:49 WIB
Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Herri Swantoro menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/2). Pejabat eselon I di MA itu menjadi saksi kasus suap ke Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna.

Herri merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 14.50 siang tadi. Namun, anak buah Hatta ALi di MA itu memilih berkelit dari wartawan.

BACA JUGA: KPK Bantah Barter Kasus dengan Jokowi

Herri menegaskan bahwa dirinya tidak tahu soal kasus yang sedag diusut KPK itu.  "Direktur pidana yang tahu," ujarnya menjawab wartawan di KPK.

Selebihnya, ia enggan berkomentar saat ditanya tentang pihak yang bertanggungjawab terhadap pengiriman salinan putusan kasasi. Termasuk ada atau tidaknya aliran dana dari Andri. "No comment," ujar Herri.

BACA JUGA: Tiga Oknum KPK Dikabarkan Ditangkap, Satu Positif Narkoba

Seperti diketahui, Andri dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten, Jumat (12/2) lalu. Dia disangka menerima sogokan dari Ichsan Suaidi, dan Awang Lazuari.

Barang bukti yang diamankan adalah uang Rp 400 juta. Diduga, suap itu agar Andri menahan penerbitan salinan putusan MA terkait perkara yang menyeret Ichsan sebagai terdakwa dugaan korupsi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sedangkan Awang merupakan pengacara bagi Ichsan.

BACA JUGA: Hidayat Minta Menwa Teladani Syafrudin Prawira Negara

Perkara yang menyeret Ichsan sudah diputus MA pada 9 September 2015. Majelis hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkostar menghukum Ichsan dengan hukuman 5 tahun penjara. Tapi karena belum terbitnya salinan putusan dari MK, maka Ichsan pun belum bisa dieksekusi.

Di MA, , urusan kasasi di ranah pidana ataupun perdata sama-sama di bawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum). Dirjen Badilum membawahi Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana serta Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata. Di sinilah muncul dugaan keterlibatan pejabat di Dit Pranata dan Tata Laksana Pidana.

Andri sendiri memiliki tugas salah satunya mengkoordinir panitera hakim-hakim yang menangani satu perkara. Dia mengkoordinir penyerahan putusan dari masing-masing hakim.  Putusan dikumpulkan, lalu diminutasi dan diketik ulang. Setelah itu putusan diserahkan kembali ke para hakim untuk dibaca ulang. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkapan Densus di Malang Ungkap Pelaku Bom Cimanggis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler