jpnn.com, PALEMBANG - Kejati Sumsel resmi menetapkan mantan Asisten I Biro Kesra Pemprov Sumsel Akhmad Najib sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang.
Mantan Pj Wali Kota Palembang, itu juga langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (1/10) malam.
BACA JUGA: KPK Resmi Tahan 10 Anggota DPRD Muara Enim
Sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Jumat (1/10) juga turut menetapkan dua tersangka lainnya yakni Agustinus Antoni mantan Kabid Anggaran Pemprov Sumsel 2012-2016, Loka Sangganegara Projek Manejer PT Indah Karya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, Jumat (1/10) malam mengatakan ditetapkannya Akhmad Najib yang saat ini juga menjabat Plt Asisten III Bidang Adm dan Umum Pemprov Sumsel tersebut sebagai tersangka saat ini terkait adanya dugaan penyalah gunaan wewenang terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring.
BACA JUGA: 4 Sekeluarga Tinggal Serumah, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Ada Pelajar, Lihat
“Yang bersangkutan langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang guna proses penyidikan lebih lanjut,” singkat Khaidirman.
Diketahui, dengan kembali ditetapkan tersangka dalam perkara ini, total Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 12 orang tersangka.
BACA JUGA: Mobil Ditembak 2 Kali, Anggota Polri Nyaris Tewas, Uang Rp100 Juta Melayang
Sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan tersangka jilid pertama atas nama Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.
Menyusul jilid kedua atas nama tersangka mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan Plt Karo Kesra Ahmad Nasuhi.
Lalu, Jilid ketiga mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Mantan Ketua KOI Pusat Muddai Madang.
Kemudian Jilid keempat tersangka Ahmad Najib Mantan Asisten l Karo Kesra Pemprov Sumsel, Agustinus Antoni mantan Kabid Anggaran Pemprov Sumsel 2012-2016 serta Loka Sangganegara Team Leader kontraktor PT Indah Karya.(fdl/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi