jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma telah bebas menjalani hukuman kasus narkoba. Dia juga telah selesai menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Usai keluar dari rehabilitasi, pelantun Menunggumu itu mengaku bertobat. Dia berjanji tak ingin mengulangi kesalahan yang sama.
BACA JUGA: Rhoma Irama Ingatkan Ridho untuk Jauhi Narkoba
“Selama 10 bulan banyak banget pelajaran yang saya dapat, mungkin enggak bakal saya dapat di sekolah. Enggak bisa dijelasin seperti apa di balik jeruji, di dalam rehabilitasi,” kata Ridho Rhoma di lobby RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/1).
Selama menjalani tahanan dan rehabilitasi, Ridho mengaku berusaha memperbaiki diri dari segi emosi agar siap kembali ke dunia hiburan.
BACA JUGA: Ridho Rhoma Semringah Keluar dari RSKO Cibubur
"Banyak banget pembelajarannya ya. Termasuk penerimaan diri, menyadari kesalahan diri sendiri, terus bagaimana untuk memperbaikinya, menjaga emosi juga,” ucap Ridho.
Putra raja dangdut Rhoma Irama itupun berjanji tak akan membuat kedua orang tuanya menangis.
BACA JUGA: Angel Lelga Rupanya Sering Ketemu Rhoma Irama
"Nazarnya, saya enggak mau lagi bikin orang tua menangis. Mungkin ini yang terakhir,” tandasnya.
Seperti diketahui, Ridho divonis 10 bulan atas kasus narkoba. Dia ditangkap polisi dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu pada 25 Maret 2017.
Dalam penangkapan itu, bersama rekannya MS, Ridho kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 0,76 gram berikut alat isap dan dua butir obat penenang.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Upaya Bang Rhoma Gugat Presidential Threshold Kandas di MK
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh