jpnn.com - KASUS pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Surabaya. Kali ini, seorang siswi SMK panggil saja, Rini,17, menjadi korban cabul kekasihnya, Johan, 20. Tersangka sebenarnya berjanji akan menikahi korban. Tapi janji tinggal janji. Bukannya mempersunting Rini, Johan tapi malah mentraktir makan dan memberinya pulsa Rp 10 ribu.
Akibat perbuatan Johan, korban tak terima dan melaporkan kekasihnya yang merupakan warga Jalan Bulak Banteng Wetan Surabaya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
BACA JUGA: Mahasiswa Unika Atma Jaya Tewas Usai Ikut Kegiatan Menwa
"Begitu menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan visum dan tanpa kesulitan kita berhasil menangkap tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Ardian Satriya Utomo kepada wartawan, Senin (26/10).
Ardian menjelaskan, peristiwa pencabulan ini berawal dari perkenalan korban dan tersangka di salah satu warung di kawasan Tenggumung.
BACA JUGA: Menegangkan! Taksi Express Ditembaki Pria Misterius
Setelah berkenalan tersebut, rupanya korban tertarik dengan tersangka yang mengaku mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya.
Setelah berpacaran tersebut, tersangka mengajak korban menginap di salah satu penginapan di Jalan Rembang.
BACA JUGA: Seorang Perempuan Dikubur Sekenanya di Kebun Kopi
"Sebenarnya korban sempat menolak ajakan untuk menginap. Tapi saat itu tersangka berdalih akan membicarakan sesuatu yang penting, akhirnya korban menurut saat diajak menginap," terang mantan Kanit Jatantas Polrestabes Surabaya ini.
Nah, di dalam kamar losmen ini, tersangka merayu korban untuk berhubungan badan. Tapi ajakan tersangka ini langsung ditolak korban.
Tapi setelah tersangka berjanji akan menikahi korban, membuat korban tak berkutik saat diajak berhubungan badan. Tapi setelah puas dilayani seks, tersangka ingkar janji dan tak mau menikahi korban.
Saat ditagih untuk menikahi korban, tersangka ini menolak dan memilih untuk mentraktir korban makan dan membelikan pulsa sebesar Rp 10 ribu.
Lantaran merasa dibohongi, korban bersama orangtuanya langsung melaporkan tersangka ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kini akibat perbuatannya, Johan bakal dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (end)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ciduk Tiga Orang Pencuri Motor dengan Kunci T
Redaktur : Tim Redaksi