jpnn.com, MANADO - Penggunaan vaksin AstraZeneca di Provinsi Sulawesi Utara dihentikan sementara.
Keputusan tersebut diambil setelah sejumlah warga yang divaksin merasakan dampak seperti demam, menggigil, sakit kepala, badan terasa sakit dan lemas.
BACA JUGA: Akibat Embargo di India, Pengiriman Vaksin AstraZeneca ke Indonesia Ditunda
"Dihentikan sementara sambil menunggu penjelasan dan pernyataan resmi dari Kementerian Kesehatan dan WHO Perwakilan Indonesia terkait surat resmi yang kami kirimkan 26 Maret 2021," sebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, dr Debie KR Kalalo MScPH di Manado, Sabtu (27/3).
Jubir Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulut, dr Steven Dandel MPH kemudian mengklarifikasi sejumlah poin terkait dihentikan sementara vaksinasi menggunakan AstraZeneca itu.
BACA JUGA: Dunia Ketakutan, Presiden Korsel Malah Pilih Disuntik Vaksin AstraZeneca
Dokter Steven menyebutkan, penghentian sementara dilakukan sebagai langkah kehati-hatian (precaution) mengingat adanya angka Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) sebesar lima sampai 10 persen dari total yang divaksin AstraZeneca.
KIPI ini hadir dalam bentuk gejala demam, menggigil, nyeri badan, nyeri tulang, mual dan muntah.
BACA JUGA: Inilah Alasan Bulik dan Paklik Menculik Ara, Ya Ampun
Dokter Steaven menjelaskan dalam 'Emergency Use Authorization' (EUA) vaksin AstraZeneca, sebenarnya telah disebutkan bahwa KIPI ini adalah efek samping (adverse effect) yang sifatnya sangat sering terjadi artinya satu di antara 10 suntikan dan sering terjadi (common -1 di antara 10 sd 1 di antara 100 suntikan).
"Kami perlu mempersiapkan komunikasi risiko kepada masyarakat untuk dapat menerima fakta ini. Supaya tidak terjadi kepanikan di masyarakat," sebutnya.
Komunikasi risiko yang diambil, langkah pertamanya kata dia, didahului dengan investigasi oleh Komda KIPI bersama Dinkes, Kemenkes dan WHO, sebelum dilakukan media release.
"Langkah ini juga perlu dilakukan untuk menyesuaikan pola dan pendekatan vaksinasi terutama yang targetnya adalah unit usaha atau institusi. Supaya tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan terhadap karyawannya. Tetapi bertahap, agar supaya unit usaha tidak perlu ditutup kalau ada banyak karyawan yang terdampak KIPI," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo