Usai Gelar Jumpa Pers di Kemenag, Pasutri Pemilik First Travel Diciduk

Kamis, 10 Agustus 2017 – 11:50 WIB
Biro travel dan umrah First Travel. Foto/ilustrasi: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata Andika Surachman dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata Desvitasari Hasibuan, Rabu (9/8) kemarin.

Mereka diduga melakukan penipuan terhadap jemaah umrah.

BACA JUGA: Kemenag Cabut Izin First Travel, Calon Jemaah Diminta Tetap Tenang

"Pelaku menjanjikan jemaah berangkat umrah dengan cara menawarkan biaya umrah," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul dalam keterangan yang diterima, Kamis (10/8).

Martinus menambahkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menangkap keduanya di Kompleks Perkantoran Kementerian Agama RI.

BACA JUGA: Kemenag Wajibkan First Travel Bayar Refund Tanpa Potongan

"Pasangan suami istri itu ditangkap kemarin jam 14.00 WIB setelah melaksanakan konferensi pers," jelas dia.

Dia menjelaskan, modus operandi pelaku adalah menjanjikan sesuatu dengan cara menawarkan biaya ibadah umrah kepada calon jamaah melalui perusahaan biro perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata.

BACA JUGA: Kemenag Cabut Izin First Travel

"Saat ini saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik ada sebelas orang yang terdiri dari agen dan calon jemaah," kata dia.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Hery Rudolf Nahak mengatakan, pihaknya belum menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dia menambahkan, keduanya masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.

"Siang ini, kami tentukan apakah yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak berdasarkan alat bukti yang terkumpul. Sementara pemeriksaan masih berlangsung," jelas Hery.

Sebelumnya, sejumlah calon jamaah umrah melaporkan Direktur First Travel Andika Surachman dan istrinya Desvitasari Hasibuan ke Bareskrim Polri atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Pelaporan dilakukan karena mereka telah melunasi pembayaran ibadah umrah. Namun hingga kini ribuan calon jamaah itu tak kunjung diberangkatkan pihak penyelengara sejak dijanjikan pada 2015 lalu. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kegiatan First Travel Dihentikan, Ini Kewajibannya kepada Calon Jemaah Umrah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler