jpnn.com - MEDAN - Tim khusus Polda Sumut menggeledah ruangan Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumatera Utara, Herbin Polin M.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim menyita delapan jenis dokumen dari kantor APBMI di Jalan Syekh Wahab Rokan no. 50 Medan, Sumut tersebut.
BACA JUGA: Penyidik Beberkan Identitas Pelaku Kasus Dwelling Time Pelabuhan Belawan
“Ini merupakan hasil dari penggeledahan dua jam di kantor APBMI terkait kasus dwelling time di Pelabuhan Belawan,” ujar Kepala Timsus Polda Sumut untuk penanganan kasus dwelling time pelabuhan Belawan, AKBP Sandy Sinurat seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini (6/10).
AKBP Sandy Sinurat menjelaskan ini sebagai pengembangan kasus penangkapan terhadap dua orang warga yakni Herbin Polin Marpaung, 47, dan Putri yang diduga berperan dalam kasus lambatnya proses dwelling time di Pelabuhan Belawan.
BACA JUGA: Bongkar Kasus Dwelling Time, Polisi Geledah Kantor APBMI Sumut
“Ini kegiatan dari pengembangan atas penangkapan yang kita lakukan kemarin. Kita mencari barang bukti tambahan,” katanya.
Sandy menambahkan ada delapan item berkas yang mereka temukan dan sita dari dalam kantor tersebut. Dokumen-dokumen ini berisi berkas perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Belawan yang tergabung dalam asosiasi tersebut.
BACA JUGA: Gorontalo Beri Penawaran Menarik Bagi Investor Timur Tengah
Berkas-berkas ini menurutnya penting untuk mengusut dugaan pemerasan yang sering dilakukan oleh perusahaan-perusahaan bongkar muat tersebut.
“Data mengenai perusahaan yang masuk asosiasi ini yang diduga sering melakukan modus pemerasan,” ungkapnya. (rgu/MBC/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SEREEEMM! Ada Suara di Belakang Rumah, Pintu Terbuka, Hiii.....
Redaktur : Tim Redaksi