Usai Gituin Bocah Lugu, Predator Seks Salat Subuh

Sabtu, 29 April 2017 – 01:17 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, TARAKAN - AS dijerat hukuman sangat berat karena mencabuli Rindu (7, bukan nama sebenarnya).

Warga Tarakan, Kalimantan Utara itu dijerat Pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Cabuli Siswi SMP, Pejabat Disdikpora Ngaku Khilaf

Paur Subag Humas Polres Tarakan Iptu Irianto Zebua mengatakan, pihaknya menerima laporan pencabulan dengan korban anak berusia tujuh tahun tersebut pada 20  April lalu.

Dia menambahkan, AS mencabuli Rindu sebanyak tiga kali.

BACA JUGA: Pria Dewasa Berduaan dengan Bocah 7 Tahun, Langsung Kunci Pintu

Dari hasil pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan, pelaku mengakui sudah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali.

Semua perbuatanya tersebut dilakukan saat orang tua korban sedang bekerja.

BACA JUGA: Romeo Diam Saja Lihat Calon Istrinya Digituin Pria Lain

“Pelaku juga mengakui dia melakukan perbuatannya tersebut semuanya di bulan April ini. Tapi hari dan tanggalnya dia lupa,” ujar Zebua, Kamis (28/4).

Dia menambahkan, AS sering menunjukkan film pada kepas Rindu.

“Si pelaku mengaku khilaf. Bahkan kepada polisi dia mengatakan usai melakukan hal tersebut dia malah sempat salat Subuh. Usai melakukan hal tersebut, si pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahu perbuatannya tersebut kepada keluarga atau siapa pun,” bebernya.

Menurut Zebua, kasus itu terbongkar setelah Rindu mengeluh kesakitan pada bagian organ vital ketika buang air kecil.

Rindu akhirnya membeberkan kejadian yang dialaminya.

“Pelaku sudah kami amankan,” tegas Zebua. (zar)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Disdikpora Gelap Mata Lihat Siswi SMP, Dibawa ke Tempat Sepi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler