Usai Lakukan Sweeping, Sopir Angkutan Konvensional Geruduk DPRD Sumsel

Rabu, 23 Agustus 2017 – 03:00 WIB
Ratusan sopir angkot di Palembang mengelar unjuk rasa. Mereka menolak keberadaan taksi online di kota Palembang. Aksi demo ini berlangsung di DPRD Sumsel Jalan POM IX Palembang. Foto: sumeks.co/jpg

jpnn.com, PALEMBANG - Ratusan sopir angkutan umum dari beberapa trayek dan taksi konvensional menggeruduk kantor DPRD Sumsel.

Aksi mereka, kemarin (21/8) dipicu terbitnya Permenhub No 26/2017 yang melegalkan angkutan berbasis online.

BACA JUGA: Rampas Pistol Petugas, Dor! Robi Pun Ambruk Tak Berdaya

Para sopir datang dengan angkot dan taksi masing-masing. Mereka memarkirkan kendaraannya di seputaran halaman DPRD Sumsel. Di hadapan sejumlah anggota dewan, massa aksi mengeluhkan keberadaan angkutan dan taksi online.

“Beroperasinya angkutan online telah menyebabkan penghasilan para sopir angkutan umum jauh berkurang,” kata Ketua Koperasi Musi Jaya Angkutan Umum Kota Palembang, Syafrudin Lubis.

BACA JUGA: Sopir Angkutan Online Digebuki, Begini Respons Komunitas Idop

Para sopir angkutan konvensional menuntut agar transportasi online ditutup alias tidak boleh beroperasi di Palembang.

“Kalaupun dilegalkan, regulasinya harus sama dengan angkutan umum,” cetusnya.

BACA JUGA: Sopir Angkutan Online Dipukuli, Mobil Dirusak, Ponsel Juga Dirampas

Misalnya, berbadan hukum, pelat kuning (bukan pelat hitam seperti sekarang), wajib kir, dan lain sebagainya. Tak hanya itu, jumlah armada angkutan online juga harus dibatasi dan tempat mangkal serta wilayah operasionalnya harus ditentukan.

“Kami mohon ini dapat diperjuangkan para wakil rakyat,” imbuh Syafrudin.

Dia mengungkapkan, sebelum marak angkutan dan taksi online, penghasilan para sopir per hari bisa Rp70-80 ribu. Sekarang, paling bawa pulang Rp20 ribu. Bahkan kadang tidak bawa gaji.

Dengan kondisi sekarang dimana jumlah angkutan online tanpa batasan armada dan wilayah operasional, angkutan umum konvensional pun kalah saing. “Cari makan saja jadi susah,” cetusnya. Para perwakilan sopir menyampaikan orasi secara bergantian.

Intinya, semua sangat keberatan dengan eksisnya angkutan dan taksi online saat ini. Usai menyampaikan aspirasi, 10 perwakilan massa aksi diterima anggota Komisi IV DPRD Sumsel di ruang rapat. Yang menerima mereka, Ketua Komisi IV Hj Anita Noeringhati SH MH bersama anggota lain, Didi Efriadi, Zulfikri Kadir, Asgianto, dan Rudi Apriadi.

Budianto, sopir taksi Primkopau mewakili sopir taksi bandara mengatakan, yang dipersoalkan mereka bukan soal teknologi online. Katanya, dalam situasi saat ini, taksi online bisa bentrok dengan taksi bandara.

“Harus ada kejelasan, jangan sampai taksi online juga menarik penumpang di bandara,” tegasnya.

Candra Halim, sopir angkutan Ampera-Perumnas mengungkapkan, armada pada rute itu tinggal 115 unit karena pendapatan mereka makin tidak menjanjikan. “Permintaan kami, angkutan online ini ditutup karena merugikan,” pintanya.

Karena pendapatan tak menentu, mereka jadi kesulitan membayar kredit mobil. Dengan trayek panjang, sopir-sopir Ampera-Perumnas kesulitan untuk menutupi biaya operasional.

Erwin Prayitno, sopir angkot Sekip mengatakan, dengan kondisi jalanan macet karena LRT, penumpang sulit didapat. “Jadi tidak mudah, satu rit bisa dua jam,” bebernya,

Belum lagi untuk membeli premium banyak antrean mobil pribadi. “Sudah empat unit angkot Sekip yang ditarik leasing karena tak mampu bayar kredit,” katanya. Hal yang sama diungkap Edianto, sopir angkot Km 5. Katanya, dapat uang untuk makan saja susah, apalagi bayar kredit mobil.

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati SH MH mengatakan, sebagai wakil rakyat mereka bisa memahami apa yang menjadi keluhan sopir angkutan. “Kami apresiasi aspirasi ini walau izin trayek yang mengeluarkan adalah Kota Palembang. Kami tentu tak lepas tangan,” katanya.

Menjadi persoalan karena ada Permenhub yang melegalkan operasional angkutan online. Aspirasi para sopir akan disampaikan pada pimpinan DPRD Sumsel. Pihaknyan sudah mencatat beberapa tuntutan para sopir angkutan konvensional.

Anggota Komisi IV lainnya, Didi Efriadi menyampaikan, persoalan antara sopir angkutan umum konvensional dan online tidak hanya di Sumsel. Tapi terjadi pula di sejumlah kota besar, termasuk Jakarta.

“Tapi harapan kami, tetap bisa jaga kondusifitas karena sebentar lagi jelang Asian Games,” pintanya.

Untuk itu, harus ada regulasi yang tepat. Apalagi, peraturan Permenhub itu tidak hanya berlaku di Kota Palembang, tapi juga tempat lain.

“Saya sepakat angkutan online harus dibatasi,” katanya.

Dia menyarankan dilaksanakan forum lebih komprehensif. Hadirkan perwakilan sopir angkutan umum konvensional, online, perwakilan Organda dan instansi terkait lain.

Sekretaris Dishub Sumsel, Uzirman Irwandi mengatakan, soal operasional angkutan online, pihaknya tidak bisa memberikan keputusan. Kemenhub telah mengatur itu dalam Permenhub. Kalau pun akan dibuat perda atau pergub, pastinya harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi.

“Permenhub mengikat secara hukum, aturan di bawahnya tidak boleh bertentangan,” kata dia.

Wacana pembuatan perda untuk mengatur operasional angkutan online di Sumsel belum ada. Apalagi, persoalan Permenhub yang melegalkan angkutan online masih proses di Mahkamah Agung.

“Bila nanti sudah ada instruksi dari pusat, maka akan kita sosialisasikan di sini,” tuturnya. (bis/chy/kms/ce1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdalah, Harga Sembako Masih Normal Jelang Hari Raya Iduladha


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler