Usai Membacok Tetangga, Kamsuri Menyerahkan Diri ke Polisi

Senin, 13 Juli 2020 – 21:46 WIB
Kamsuri Hasan tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan. Foto: ANTARA/HUMAS

jpnn.com, LEBAK - Terduga tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban Afit Ali Haerudin, ditangkap Satreskrim Polres Lebak.

Pelaku Kamsuri Hasan bin Sadimin (Alm) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban warga Kampung Cimesir Rt.03 Rw.04 Ds.Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

BACA JUGA: Info Terbaru Kasus Perkosaan Anak yang Dilakukan Pegawai UPT P2TP2A Lampung Timur

Unit PPA Polres Lebak Ipda Agus Supriyadi menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu (12/7) sekitar pukul 21.00 Wib, terjadi kesalah pahaman dengan korban tentang perebutan air bor yang disediakan untuk umum.

Kemudian oleh istri korban, pipa paralon air yang menuju rumah pelaku dirusak, dan sempat mengancam istri pelaku akan di bacok.

BACA JUGA: Sudah 23 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Pembunuhan Karyawan Metro TV

Merasa tidak terima akan hal tersebut, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah golok dan langsung membacok korban, yang mengakibatkan luka sobek pada bagian tangan sebelah kiri, luka sobek pada bagian sikut sebelah kiri, dan pada bagian leher.

"Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Adjie Darmo dan pelaku menyerahkan diri ke Polres Lebak," kata Agus, Senin (13/7).

BACA JUGA: Mayor Wawan Sok Gagah di Depan Polisi, Lihat Tuh Gayanya

Agus mengatakan, motif pelaku melakukan hal tersebut karena dendam, karena tidak terima istrinya diancam dan dimaki-maki oleh korban yakni Adit Ali Haerudin.

Untuk barang bukti, polisi menyita satu buah golok beserta sarungnya berwarna hitam, satu buah baju lengan panjang merek Picaso berwarna hitam putih, dan satu buah switter merek Morta berwarna abu-abu, serra barang bukti lainnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler