Usai Membunuh, Remaja Ini Perkosa Mayat Korban 3 Kali

Jumat, 02 September 2016 – 18:45 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - KUALA KURUN – Pembunuhan sadis terjadi di Desa Tumbang Empas, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. JGSD (17) tega membunuh tiga tetangganya dengan sadis.

Ketiga korban adalah U (25), E (6) dan (R (8 bulan). U merupakan ibu E dan R. Kebiadaban JGSD terlihat saat Polres Gunung Mas melakukan rekonstruksi, Rabu (31/8).

BACA JUGA: Nikahi Gadis Singkawang, Warga Malaysia Dipenjara, Nih Fotonya

Salah satu alasan JGSD membunuh adalah masalah nafsu. Kapolres Gumas AKBP Pria Premos mengatakan, sebelum membunuh, tersangka mengintip U dan kedua anaknya yang sedang mandi dan mencuci pakaian.

Hal itu ternyata membuat JGSD dikuasai nafsu setan. Dia lantas membunuh U dengan cara menjerat menggunakan tali. U sempat melawan dan kabur. Namun, JGSD bisa menangkapnya lagi.

BACA JUGA: Sejoli Kena Razia, Prianya Ngaku Polisi, Ditanya KTA Malah Ngeles Begini

JGSD lantas membanting U. Jidat U mengenai kayu dan tewas di tempat. Setelah membunuh U, lanjut Premos, tersangka menghampiri kedua anak korban yang sedang berteriak histeris dan menangis.

E dan R pun dibawa ke lokasi lain yang berjarak sekitar 78 meter dari tempat pertama. Tersangka kemudian membunuh E dan R dengan cara menenggelamkan secara hidup-hidup.

BACA JUGA: Polda Tetapkan 4 Tersangka Demo Anarkis di Bengkulu

”Saat ketiganya tewas, tersangka lalu kembali ke lokasi pertama menghampiri jasad korban U, dan memerkosa korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” ucap Pria Premos di laman Kalteng Pos, Kamis (1/9).

Berdasarkan hasil rekonstruksi, JGSD memerkosa korban tiga kali. ”Dari pengakuan tersangka, tidak sampai klimaks dan mengeluarkan sperma saat memerkosa korban U,” ujarnya.

Dia menambahkan, selama proses penyidikan, pihaknya melibatkan tiga saksi ahli. Yakni ahli autopsi dan psikiater. Pihaknya juga memeriksa 12 saksi.

”Tersangka kami kenakan Pasal 338 dan 340 KUHP Junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya. (arm/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mesum, Empat Orang Dihukum Cambuk di Aceh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler