jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Satres Narkoba Polresta Tangerang, Banten, menangkap dua pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku berinisial RI (29) dan AT (29). Polisi awalnya menangkap RI di pinggir jalan, daerah Solear, Kabupaten Tangerang, Jumat (23/7).
BACA JUGA: Sebelum Beraksi, Kawanan Pemalak Sopir Truk Ini Isap Sabu-Sabu
"Dari tersangka RI petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,02 gram," kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7).
Kepada polisi, RI mengaku mendapat barang haram tersebut dari AT. Polisi langsung bergerak guna menangkap AT.
BACA JUGA: Tersandung Kasus Narkoba, Oknum Jaksa Ini Dituntut Sebegini
Adapun AT ditangkap di rumahnya, Perumahan Triraksa Village, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang.
BACA JUGA: Anda Kenal Orang Ini? Aksinya Viral, Sedang Diburu Polisi
Kini kasus tersebut masih dalam pengembangan polisi guna mengetahui asal muasal barang haram itu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi