jpnn.com, SINGKAWANG - HD (47) dan A (42) mengirim pesan singkat (short message service/SMS) untuk meminta uang tebusan setelah mencuri sepeda motor korban.
Akibatnya, bukannya mendapat uang tebusan, mereka malah dibekuk.
BACA JUGA: Teriak Ada Ikan Besar, Tiba-Tiba Hilang, Ditemukan Tewas
Dua warga Kota Singkawang ini ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Singkawang di parkiran Kantor Kelurahan Pasiran dan di Taman Pasir Panjang, Rabu (4/10) sore.
Kapolres Singkawang AKBP Yury Nurhidayat menjelaskan, setelah mendapat laporan, anggotanya melakukan penyelidikan pencurian sepeda motor itu.
BACA JUGA: Bayi Dimasukkan Ransel, Dibuang ke Tempat Sampah
“Anggota Buser mendatangi lokasi kejadian dan mendalami isi pesan singkat pelaku kepada korban. Isi pesan singkat itu pelaku meminta uang tembusan untuk mengembalikan sepeda motor milik korban senilai Rp 2 juta,” kata Yury, Kamis (5/10).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan HD.
BACA JUGA: Tak Betah Kerja, Bocah Disayat Mandau
HD diketahui beranjak dari rumahnya di Jalan Yohana Godang menuju ke Kantor Kelurahan Pasiran.
“Nah di parkiran kantor kelurahan itu tersangka HD ditangkap,” ujar Yury.
Setelah ditangkap, HD langsung “bernyanyi”. Dia mengaku mencuri bersama A.
Mereka bisa mencuri dengan mudah lantaran kunci sepeda motor tersebut sudah rusak.
“Usai mencuri, sepeda motor itu dibawa ke kawasan Taman Pasir Panjang, rumah A,” jelas Yury.
Keterangan HD langsung didalami petugas. A berhasil ditangkap di kediamannya.
“Kedua tersangka sudah kami tahan. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Sedangkan sepeda motor korban masih kami cari,” pungkas Yury. (hen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akibat Mengirim SMS Tak Layak ke Istri Pria Lain
Redaktur & Reporter : Ragil