Usai Mengantar Pacar, Angga Pulang ke Rumah, Berbuat Jahat, Itu Tampangnya

Selasa, 16 Maret 2021 – 19:40 WIB
Angga Santana Dewa (27), pelaku penganiayaan terhadap bocah dua tahun saat diamankan di Mapolresta Tangerang, Senin (15/3). Foto: Dokumentasi Satreskrim Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Aksi penganiayaan terhadap bocah berusia dua tahun terjadi di wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Korban berinisial ZM (2), sementara pelaku merupakan seorang pria bernama Angga Santana Dewa (27).

BACA JUGA: Penganiayaan Anak di Hotel Terjadi Lagi, Pemko Mengaku Kecolongan

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, antara korban dan pelaku memiliki hubungaan dekat.

Bibi korban merupakan pacar pelaku.

BACA JUGA: Detik-detik Penjahat Tewas Secara Tragis, Bukan karena Ditembak Polisi

Kasus itu bermula saat Angga mengantar bibi korban ke tempat kerja, 28 Februari 2021. Saat itu, korban juga diajak pelaku.

Usai mengantar bibi korban, Angga mengajak korban ke rumahnya di daerah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: Bunga Diperkosa Enam Orang Secara Bergiliran, Salah Satu Pelaku Ternyata Pacar

Saat berada di rumah Angga, korban sempat diajak main oleh pelaku.

Beberapa saat kemudian Angga tertidur. Sementara korban bermain dengan keponakan Angga yang seumuran dengan korban.

"Beberapa saat kemudian, korban menangis karena ingin buang air besar. Setelahnya, korban masih menangis, dibujuk oleh tersangka dengan dipinjami ponsel. Namun ponsel itu dilemparkan korban," kata Wahyu dalam keterangannya, Selasa (16/3).

Angga pun emosi. Korban pun dipukul beberapa kali di bagian dada, perut, dan kelamin oleh pelaku.

Bahkan aksi penganiayaan itu direkam Angga dengan menggunakan handphone-nya.

Aksi penganiayaan itu pun diketahui bibi korban, yang merupakan pacar Angga.

Sang bibi melihat video penganiayaan itu di handphone Angga.

Bibi korban langsung melaporkan hal tersebut ke ibu korban dan dilanjutkan ke pihak kepolisian.

"Keluarga korban membuat laporan pada Senin, 15 Maret 2021. Saat itu juga tersangka kami amankan," ujar Wahyu.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang. Sementara korban sudah dalam perlindungan keluarga.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cr1/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler