jpnn.com - MARGRIET punya beberapa cara untuk menutupi kekejiannya yang telah membunuh anak angkatnya ANG, 8. Nah, untuk mengelabui, lubang tersebut diisi bambu dan keranjang merah. Setelah itu, Margriet mengambil pakan ayam dan menaburkannya ke kuburan Engeline.
"Biar tidak ketahuan kalau di sini ada bekas galian," ujar Margriet sebagaimana yang dikutip dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmaji di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
BACA JUGA: KPK Panggil Ketua Umum Parpol Pendukung Jokowi-JK Ini
Dalam dakwaan, dibeberkan pula soal penelantaran ANG.
Sebelum tewas, ANG kerap disuruh Margriet memberi makan ayam dan berjalan kaki ke sekolah. Kemudian Margriet kerap memarahi ANG jika ada ayam yang hilang.
BACA JUGA: Gara-gara "Salatiga Kota Merah", Polisi Ini Interogasi...(Bagian keempat/Habis)
ANG dihukum tidak diberi makan. "Kondisi itu membuat Engeline kurus. Bahkan, dari hasil otopsi, lambungnya dalam kondisi kosong," ungkap jaksa.
Berdasar hasil otopsi, ada pendarahan di otak dan luka bakar di punggung kanan akibat sundutan rokok. Selain itu, ada kehilangan 2 gigi permanen dan 5 gigi sulung atas serta patah tulang rahang atas kanan yang dikelilingi resapan darah dan beberapa kondisi lain.
BACA JUGA: Pansus Pelindo II Rentan jadi Tong Kosong
Margriet pun didakwa pasal berlapis. Yakni, pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau 20 tahun.
Kemudian, pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan, pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian anak, serta pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 1 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (art/yes/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Salatiga Kota Merah, Polisi Ini Interogasi...(Bagian Ketiga)
Redaktur : Tim Redaksi