jpnn.com - JAKARTA - Melalui pengaduan ini, puluhan pemimpin lembaga masyarakat sipil dan invidu meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menempuh segala upaya di dalam kewenangannnya untuk memastikan hal-hal berikut ini:
1. Penghentian upaya penarikan peredaran Majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”
BACA JUGA: Gara-gara "Salatiga Kota Merah", Polisi Ini Interogasi...(Bagian Kedua)
2. Pengembalian peredaran seluruh majalah yang telah ditarik berbagai pihak agar bisa diperoleh publik, demi mengembangkan pendapat umum terkait karya-karya jurnalistik dalam Majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”.
3. Penghentian segala bentuk intimidasi dan stigmatisasi kepada mahasiswa dan jurnalis yang tergabung dalam Lembaga Pers Mahasiswa Lentera.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Paket Ekonomi Jilid V Mulai Giring Rupiah Menguat
4. Para mahasiswa dan jurnalis yang ada dalam Lembaga Pers Mahasiswa Lentera tidak dikenai sanksi ataupun tuntutan hukum apapun dari Rektorat UKSW dan jajarannya, Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya, Tentara Nasional Indonesia dan jajarannya, baik pada masa sekarang ataupun pada masa yang akan datang.
5. Lembaga Pers Mahasiswa Lentera dapat melanjutkan aktivitasnya sebagai unit kegiatan mahasiswa yang resmi, bebas dari praktik sensor dan bredel dari pihak mana pun.
BACA JUGA: Gara-gara "Salatiga Kota Merah", Polisi Ini Interogasi...(Bagian Pertama)
6. Kebebasan akademik civitas akademika UKSW dapat dilaksanakan tanpa intimidasi dan intervensi dari pihak mana pun.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rio Capella Siap Hadapi Pemeriksaan Jumat Keramat
Redaktur : Tim Redaksi