Usai Mengikuti Persidangan, Advokat Sudarmono Pasrah ‘Dijemput’ Intelijen Kejari Surabaya

Selasa, 05 Oktober 2021 – 18:55 WIB
Advokat Sudarmono pasrah saat dijemput tim Intelijen Kejari Surabaya usai mengikuti persidangan di PN Surabaya. Foto: Dok. Kejari Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, mengamankan seorang advokat bernama Sudarmono di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/10).

Sudarmono ditangkap usai mengikuti persidangan perkara gugatan sederhana mewakili pihak tergugat yakni Ida Rusita, Mirah, dan Mahin di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya.

BACA JUGA: Pemuda Warga Surabaya Ini di Kamar Hotel, Digerebek, Tak Bisa Mengelak

Penggugatnya yakni Suharni melalui kuasa hukumnya Gaguk Prihadi Asmito.

Usai mengikuti persidangan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, Sudarmono sudah ditunggu dan langsung dijemput Tim Intelijen Kejari Surabaya didampingi Jaksa Rahmat Hari Basuki di luar ruangan.

BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Telkom

Sudarmono tampak pasrah.

Dia tidak memberikan perlawanan.

BACA JUGA: Kreatif, Pengenalan Kampus UM Surabaya Dikemas Seperti Film Squid Game

Sudarmono hanya meminta izin untuk ke kamar kecil guna menghubungi keluarganya. 

Jaksa Rahmat menjelaskan Sudarmono telah divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh PN Surabaya.

Sudarmono yang tak terima dengan putusan itu lalu melakukan upaya banding.

Namun, majelis hakim pengadilan tinggi malah menambah hukuman empat tahun penjara untuk Sudarmono.

Di tingkat kasasi, hakim agung menguatkan putusan itu.

"Putusan kami terima pada 2020 lalu. Jaksanya waktu itu Pak Sumanto dan saya sebagai jaksa kedua," ujar Rahmat. 

Eksekusi tersebut sebetulnya dilakukan kepada dua orang yakni Sudarmono dan Sutarjo.

Namun, saat melakukan pendampingan sidang, yang hadir hanya satu orang.

"Yang hadir satu yaitu Sudarmono. Langsung kami amankan," kata dia.

Terkait keberadaan Sutarjo, pihaknya mengaku masih melakukan pencarian terhadap pengacara yang menjadi terpidana itu.

"Kami dapat informasi yang bersangkutan ada sidang di PN Surabaya, tetapi setelah kami tunggu dia tidak terlihat," ungkap dia.

Sekadar diketahui, perkara Sudarmono dan Sutarjo itu berawal dari surat pengaduan ke MPD Gresik atas Akte Nomor 3 Notaris Mashudi 18 Mei 2009. Adapun terdakwanya ialah Sutarjo dan Sudarmono.

Keduanya mendapat kuasa dari Khoyana membuat dan mengirimkan surat pengaduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan notaris dalam pembuatan akte.

Pelanggaran yang dilakukan yaitu saat pembuatan akte para pihak tidak menghadap dan tidak ada bukti pembayaran lunas oleh pembeli.

Notaris tidak diterima kemudian melapor ke Polda Jatim. 

Sudarmono dan Sutarjo dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah kepada penguasa. (mcr12/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler