jpnn.com - JAKARTA - Pasca melakukan pemecatan terhadap Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy, sejumlah Wakil Ketua Umum dan Ketua DPP, Ketum PPP Suryadharma Ali langsung menyurati Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Dalam surat klarifikasi tertanggal 14 September 2014, nomor 1363/EXT/DPP/IX/2014, yang ditandatangani oleh SDA selaku Ketum dan Sekjen PPP, Syaifullah Tamliha, DPP PPP meminta Menkumham mengesahkan susunan pengurusan baru DPP PPP 2011-2015.
BACA JUGA: Dibantu Tim Ahli Turki, Polri Garap Empat WNA Terduga Teroris
Surat itu merupakan klarifikasi atas pemberhentian dirinya oleh Sekjen PPP, Romahurmaziy dkk. Berikut isi surat klarifikasi Suryadahrma Ali kepada Menteri Hukum dan HAM:
1. Keputusan Pemberhentian Suryadharma Ali dari jabatan Ketua Umum DPP PPP melalui rapat Pengurus Harian DPP PPP adalah ilegal.
BACA JUGA: Panselnas Blokir Akun Pelamar Ber-NIK Bodong
2. Ketua Umum DPP PPP dipilih oleh Muktamar dan hanya dapat diberhentikan melalui forum Muktamar pula, bukan melalui rapat Pengurus Harian DPP PPP.
3. Ketua Umum terpilih dibantu oleh formatur mendapat mandat untuk menyusun dan mengangkat anggota DPP PPP yaitu para Wakil Ketua Umum dan ketua-ketua, Sekretaris Jenderal dan para Wakil Sekjen, Bendahara Umum dan para Wakil Bendahara Umum, dan lain-lain. Maka rapat Pengurus Harian tersebut di atas merupakan pelanggaran berat terhadap AD/ART partai karena tidak ada logika dan etika politik yang dapat membenarkan pengurus yang diangkat oleh Ketua Umum kemudian diberhentikan Ketua Umum yang mengangkatnya.
BACA JUGA: Pangkas Calo, BPN Hadirkan Layanan Tujuh Menit
4. Suharso Monoarfa, Lukman Hakim, Emron Pangkapi masing-masing sebagai Wakil Ketua Umum dan Romahurmuziy sebagai Sekjen DPP PPP dibantu oleh sejumlah pengurus lainnya dengan sengaja dan terencana membelokkan agenda rapat dari agenda resmi yaitu evaluasi Pemilu Legislatif /Pemilu Presiden 20014, persiapan orientasi caleg terpilih DPR RI 2014, dan pembentukan panitia Muktamar VIII menjadi forum pembahasan pemberhentian Ketua Umum DPP PPP.
5. Tindakan keempat orang tersebut diatas telah melanggar aturan AS/ART partai:
A. Pasal 16 Anggaran Dasar tentang tugas dan wewenang Pengurus Harian DPP PPP
B. Pasal 8 ART tentang Mekanisme Kerja
C. Pasal 10 ART tentang pemberhentian anggota Dewan Pimpinan
6. Atas pelanggaran yang mereka lakukan telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 1358/KPTS/DPP/P/IX/2014 tentang Pemberhentian Pengurus DPP PPP masa bakti 2011-2015 dan Surat Keputusan (SK) nomor 1359/KPTS/DPP/P/IX/2014 tentang Pengangkatan, Pengisian, lowongan jabatan, dan Perubahan Susunan dan Personalia Pengurus Harian DPP PPP masa bakti 2011-2015. Dengan demikian terjadi perubahan Susunan Personalia Pengurus Harian DPP PPP masa bakti 2011-2015.
Untuk itu kami mohon Menteri Hukum dan HAM RI memberikan pengesahan untuk perubahan susunan dan personalia pengurus DPP PPP tersebut sesuai dengan pengaturan perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila dipandang perlu ada penjelasan-penjelasan lain, kami siap memberikan penjelasan sesuai yang diminta," tulis SDA dalam surat itu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panselnas Siap Evaluasi Masalah di Pendaftaran CPNS Online
Redaktur : Tim Redaksi