Usai Pengumuman CPNS, Usul Pemberkasan Hingga 28 Februari

Rabu, 02 Januari 2019 – 00:05 WIB
Pelamar CPNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hingga akhir 2018, masih ada instansi yang telah mengumumkan kelulusan CPNS 2018 tapi belum mengajukan usulan pemberkasan NIP (nomor induk pegawai).

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyebut salah instansi yang sudah mengusulkan pemrosesan NIP adalah Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian ini telah mendapatkan kepastian penerbitan surat pertimbangan teknis (pertek) NIP CPNS baru rekrutmen 2018.

BACA JUGA: Sejumlah Instansi Sudah Umumkan Kelulusan CPNS 2018

’’Dari 2.000 formasi (CPNS baru di Kementerian Hukum dan HAM, Red) 1.985 formasi terbit Pertek-nya,’’ katanya.

Sementara ada 13 formasi yang perteknya di-pending atau ditunda sementara. Yakni untuk formasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Sulteng). ’’Penundaan untuk Kanwil Sulteng itu karena kebencanaan,’’ jelasnya.

BACA JUGA: BKD Coba Perjuangkan Nasib PTT dan Honorer K2

Sebagaimana diketahui, akibat bencana alam gempa bumi dan tsunami di Palu dan sekitarnya September lalu berdampak pada penyelenggaraan seleksi CPNS 2018. Selain itu, menurut Ridwan, ada dua formasi yang pertek-nya harus melalui proses penggantian karena orangnya mengundurkan diri.

Dia menegaskan, BKN tidak bisa menetapkan kapan perkirakan para PNS baru di Kementerian Hukum dan HAM itu efektif bekerja. Ketentuan mulai bekerja adalah saat NIP-nya diterbitkan. Penerbitan NIP tersebut ditentukan oleh instansi masing-masing.

BACA JUGA: Sekitar 50 Persen Peserta SKB Lulus CPNS 2018

Penyampaikan usul penetapan atau pemberkasan NIP maksimal 28 Februari 2019. Proses menuju penetapan NIP baru diproses oleh BKN setelah berkas usulan diterima lengkap oleh BKN.

’’Ketepatan waktu instansi menyampaikan usul penatapan NIP turut menentukan waktu TMT (terhitung mulai tanggal, Red),’’ tuturnya. Perhitungan TMT itu juga terkait dengan dimulainya masa bekerja di lingkungan birokrasi.

Tahapan rekrutmen CPNS sudah memasuki tahap rekonsiliasi data. Antara nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan nilai seleksi kompetensi bidang (SKB). Proses rekonsiliasi data nilai tersebut berlangsung sejak Rabu (19/12) hingga Jumat (21/12) lalu.

Proses rekonsiliasi yang digelar di Jakarta tersebut mengundang perwakilan dari 476 instansi daerah dan 75 instansi puast yang menggelar SKB. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencocokkan data yang ada di BKN dengan data yang dimiliki oleh instansi masing-masing. (wan/ali)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Seleksi CPNS Diumumkan setelah Natal


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler