jpnn.com, MALANG - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar sindikat judi online di wilayah Malang dan Surabaya.
Dalam penggerebekan ini, empat orang tersangka dibekuk.
BACA JUGA: Omzet Rp 800 Juta per Minggu...Sudah Tamat
Berinisial As (36), Wh (37), Ys (39) serta HI. Mereka diduga sebagai otak dan pengendali situs judi online.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui judi online ini sudah beroperasi selama tiga tahun, dan memiliki omset mencapai Rp 2 miliar per pekan.
BACA JUGA: Bukan Pilkada, e-KTP Palsu dari Kamboja Itu untuk...
Seperti biasanya, modus perjudian ini dilakukan dengan menggunakan sarana situs internet (www.sbobe.com) dan (www.ibcbet.com ).
Situs ini digunakan untuk menjaring mangsanya yang ingin mengikuti taruhan judi bola dan togel.
BACA JUGA: Judi 100 Ribu, Atlet Bulu Tangkis Dibekuk Polisi
Dengan terbongkarnya perjudian online ini, Ditreskrimum Polda Jawa Timur terus mengembangkan kasus tersebut dengan mengejar tersangka utamanya.
"Diduga jaringan sindikat judi online ini masih banyak beredar di sejumlah wilayah di Jawa Timur," ujar Kompol Aditya Bagus, Kanit Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim.
Selain menangkap empat tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 2,4 miliar, belasan unit handphone, ATM, cek kwitansi, buku tabungan, peralatan wifi, dan laptop.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belajar Judi Online dari Mbah Google
Redaktur & Reporter : Natalia