Omzet Rp 800 Juta per Minggu...Sudah Tamat

Rabu, 26 April 2017 – 06:00 WIB
Kabid Humas Kombespol Frans Barung Mangera (tiga dari kanan) bersama Kanit V Perjudian Kompol Aditya Bagus (dua dari kanan) menunjukkan uang Rp 2,1 miliar yang disita dari keempat tersangka (belakang). Foto: MAHRUS/RADAR SURABAYA/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan judi online, baik judi bola maupun lainnya. Empat orang pelaku dicokok.

Tak main-main, nilai omzet dari perputaran judi online skala internasional itu mencapai Rp 800 juta dalam sekali putaran setiap minggunya.

BACA JUGA: Usai Raih Rp 800 juta, Pemain Judi Online Gigit Jari

Keempat tersangka yang diamankan adalah AS, 36, warga Perumahan Araya, Blimbing, Kota Malang; WH, 37, warga Malang; serta YS, 39, dan HI, 68, warga Jalan Darmo Harapan, Surabaya.

Penangkapan keempat pelaku tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama karena kelihaian mereka dalam menjalankan perbuatan haram tersebut. Petugas awalnya menangkap AS pada 19 Maret lalu sekitar pukul 19.30 di rumahnya di perumahan Araya, Blimbing, Kota Malang.

BACA JUGA: Bukan Pilkada, e-KTP Palsu dari Kamboja Itu untuk...

Tersangka berperan sebagai admin yang mengumpulkan hasil perjudian dari seluruh penombok di wilayah Jawa Timur.

Kemudian, penangkapan dilanjutkan dengan meringkus WH yang kebetulan saat itu berada di Apartemen Waterplace Surabaya pada 20 Maret 2017 sekira pukul 21.00.

BACA JUGA: Dulu Susah, Sekarang Ibu Ini Beromzet Puluhan Juta

WH berperan sebagai penghubung antara AS dengan YS yang memberi gaji kepada AS sebesar Rp 3 juta setiap bulan.

Dari hasil pengembangan terhadap keduanya, petugas kemudian menyergap YS di rumahnya di Jalan Darmo Harapan Surabaya pada 22 Maret lalu sekitar pukul 07.30.

YS ini berperan sebagai admin dari bandar HI, dan mengumpulkan hasil setoran penombok yang dikumpulkan oleh AS.

Pada 3 April 2017, HI yang diburu akhirnya menyerahkan diri ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim.

Tersangka tak lain adalah orangtua kandung dari YS yang berperan mengendalikan pemasukan dan pengeluaran hasil perjudian pertandingan sepakbola dunia tersebut.

Operasi judi online ini dijalankan dengan menggunakan dua alamat situs internet, yakni www.sbobe.com dan www.ibcet.com.

Dua situs judi itu dikendalikan oleh AS sebagai admin yang mengumpulkan seluruh uang tombokan di wilayah Jawa Timur, khususnya dari Malang.

Setoran dari AS kemudian disampaikan ke YS lewat WH. YS juga berperan sebagai admin di wilayah Surabaya, selain menerima uang setoran tombokan dari AS yang menetap di Malang.

Dari pekerjaannya sebagai admin sekaligus pengepul itu, AS dibayar oleh YS sebesar Rp 3 juta setiap bulan. Dari keterangan YS, ternyata judi online itu diwarisi dari orangtuanya yakni HI.

"Untuk menangkap keempat pelaku, kami melakukan pengintaian berbulan-bulan. Tiga orang ditangkap di Surabaya meliputi YS, WH, dan HI, dan seorang lagi YS ditangkap di Malang," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (25/4).

Sementara itu, Kanit V Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Aditya Bagus mengatakan bahwa omzet judi online yang mencapai Rp 800 juta per minggu itu sebagian besar didapatkan para tersangka dari judi online bola yang memang banyak penggemarnya.

“Setiap minggunya, pasti akan berputar kadang sampai dua kali tergantung liga mana yang main, terutama liga-liga Eropa. Selain judi bola, mereka juga membuka judi togel dengan online," beber Kompol Aditya Bagus.

Menurut Bagus, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini. Sebab, diduga masih banyak tersangka lain yang belum diendus keberadaannya.

"Apalagi kalau melihat cara mereka melancarkan aksi dengan situs-situs ini, bisa jadi jaringannya sampai ke luar negeri. Orang biasa belum tentu bisa masuk ke situs ini. Hanya orang-orang tertentu," tambahnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti dari keempat tersangka yakni uang tunai Rp 2,1 miliar, empat buah handphone berbagai merk, enam buku tabungan, 12 kartu ATM, 10 lembar cek BCA, enam kalkulator, tiga laptop, tiga modem Andromax, tiga remote, dua flashdisk, tiga receiver modem, satu Ipad, tiga buku agenda, dan empat ballpoint.

Keempat tersangka kini harus mendekam di penjara Mapolda Jatim dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP jo UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (rus/jay)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Judi 100 Ribu, Atlet Bulu Tangkis Dibekuk Polisi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Omzet   judi online  

Terpopuler