Usai Rekap Togel Wito Diciduk Polisi Di Warung

Senin, 28 Desember 2015 – 05:15 WIB
Wito (kiri) tersangka judi togel yang diamankan polisi dari sebuah warung. Foto: Riau Pos / JPNN

jpnn.com - PEKANBARU - Wito (40) warga Jalan Karya Sari Kecamatan Bukit Raya tidak bisa kabur kemana-mana saat tim Opsnal Bukit Raya menangkapnya di salah satu warung Jalan Imam Munandar, Jumat (25/12) sekitar pukul 22.00 WIB. Pria asal blitar ini ditangkap diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis sie jie atau togel.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian, kemudian polisi yang mengatakan di warung tempat penangkapan sering terjadi penjualan nomor togel kim yang dilakukan oleh Wito. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal bukit raya langsung melakukan pengecekan dan melihat Wito sedang duduk diwarung pecel lele tersebut.

BACA JUGA: Yoii.. Pemprov Kalsel Gelontorkan Rp 100 M untuk Jembatan

Dengan cepat tim opsnal bukit raya langsung menghampiri dan memeriksa hp milik pelaku yang  diletakkan diatas meja, setelah diperiksa didalam ponsel pelaku  terdapat isi sms pesanan nomor kim. kemudian melakukan penggeledahan badan dan atau pakaiannya, diperoleh uang hasil pesanan nomor kim sebesar Rp830.000 dan  rekapan nomor dari saku celana milik pelaku.

Pelaku kemudian diintrograsi, awalnya pelaku enggan menyebutkan bandar diatasnya, namun dengan teknik yang ada akhirnya pelaku mengaku jika bandar diatasnya bernama Kinoy. Kemudian  dilakukan pelacakan, terhadap  Kinoy ternyata tidak  berhasil ditemukan keberadaan. Selanjutnya tersangka  dan BB dibawa ke Polsek Bukit Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA: Waspada! Setahun 778 Kasus DBD, 12 Orang Meninggal Dunia

''Kami menduga pelaku sudah cukup lama menjalan bisnis haram tersebut, bahkan omsetnya cukup besar perhari, itu dibuktikan dengan uang yang diamnakan cukup banyak juga,'' ujar Kanitreskrim Ipda M Bahari Abdi, Minggu (27/12).

Terhadap pelaku dikenakan UU RI No. 7 tahun 1974 tetang  penertiban perjudian Jo Pasal 303 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

BACA JUGA: NTT Terima Kado Akhir Tahun dari Presiden Jokowi

''Kami saat ini masih melacak keberadaan bandar diatas pelaku, selain itu kami juga berharap peran masyarakat agar selalu menginformasikan kepada kami jika mengetahui adanya tindak pidana di tempat mereka masing-masing, sekecil apapun informas akan kami tindak lanjuti,'' tutupnya. (hsb/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SIAGA: 2.800 Personel TNI-Polri Amankan Kunjungan Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler