jpnn.com, MARABAHAN - Sebuah mobil Honda City Coklat Metalik dengan nomor polisi B 1753 NES terlibat tabrak lari di pusat kota Marabahan, Senin (10/6) sekitar pukul 22.45 Wita.
Kejadian itu menyebabkan dua warga Marabahan tewas di tempat, dan satu orang kritis.
BACA JUGA: Lima Desa di Kotabaru Kalsel Terendam Banjir
Kecelakaan maut yang menggegerkan warga Marabahan ini terjadi di tiga tempat yang berbeda oleh satu pengendara mobil Mobil Honda City.
Dikendarai warga Ulu Benteng berinisial REN. Kecelakaan pertama terjadi di Jalan Bahaudin Musa Desa Penghulu Rt 1 Kecamatan Marabahan.
BACA JUGA: Sedang Rebahan di Pinggir Jalan, Tiba - Tiba Ditabrak Motor Trail
Baca: Respons Sandiaga Uno terkait Kicau 'Setan Gundul' Andi Arief
REN yang diduga dalam pengaruh minuman keras melaju dengan kencang, mengalami slip ban dan menabrak pengguna sepeda motor Jupiter MX warna hitam bernopol DA 3304 MG.
BACA JUGA: Berita Duka, Ipda Edi Suprapto Meninggal Dunia Masih Pakai Baju Dinas
Seketika dua korban penunggang Jupiter MX yang diketahui bernama Hadi Sutoto dan M. Hasani, tewas di tempat. Sedangkan REN langsung melarikan diri ke arah Ulu Benteng.
Saat melarikan diri, REN memacu kencang mobilnya. Dia sempat menyerempet mobil dinas Camat Cerbon dan melakukan tabrak lari lagi di Simpang Empat Terminal Marabahan, yang membuat pengendara sepeda motor Honda Revo warna biru dengan nopol DA 2055 JY mengalami kritis.
Aksi ugal-ugalan REN akhir terhenti di Jalan Bastun Kecamatan Marabahan, niatnya kabur ke arah Ulu Benteng harus terhenti. Mobil yang dibawanya menabrak warung nasi kuning warga. Dan tersangka REN diamankan warga dan pihak polres Batola.
Kejadian tabrakan maut tragis ini dibenarkan Kasat Lantas Polres Batola Didik Suhartanto, Selasa (11/6) saat melakukan olah TKP.
Menurut Didik, pelaku REN, mengendarai mobil setelah meminum minuman keras. "Pelaku diketahui meminum minuman keras sebelum memacu mobilnya," ujarnya.
Didik menambahkan, pihaknya mengaku prihatin atas yang dilakukan pelaku. REN tidak menolong korban dan kabur yang mengakibatkan korban lain. Serta memiliki unsur kesengajaan berkendara dalam kondisi pengaruh minuman keras.
"Pelaku kami kenakan pasal 311 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Terakhir Didik mengungkapkan, untuk REN sudah berada di polres Batola. Serta belum bisa dimintai keterangan pasti. "Pelaku belum sehat, masih dalam pengaruh miras," ceritanya.(bar/ema)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bacalah, Penipuan Bermodus Nomor Token Listrik dan Pulsa HP
Redaktur & Reporter : Budi