Usai Verifikasi Faktual, Ratusan KTP Dukungan Langsung Dicoret

Selasa, 18 Oktober 2016 – 02:58 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen Jpnn

jpnn.com - TALANG EMPAT - Sebanyak 961 dukungan di sejumlah desa di Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dinyatakan tidak memenui syarat (TMS). Hal itu dipastikan pada hari terakhir pelaksanaan verifikasi faktual (vertual) dukungan fotokopi KTP, Senin (17/10).

KTP dukungan tersebut terpaksa dicoret sebagai pendukung salah satu bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Benteng jalur independen. 

BACA JUGA: KPU Tolak Jalankan Rekomendasi Panwas

Dari total 2.753 KTP dukungan di Kecamatan Talang Empat, hanya 1.792 dukungan yang dianggap memenuhi syarat (MS) dan tersebar pada seluruh pasangan balon dari jalur perseorangan atau independen. 

Yakni M Sabri SSos MM-Naspian, Hendry Koestomo-Edi Fitrianto SE, Medi Hasfery-Drs Arbain Awaludin dan Medio Yulistio-Abdu Rani SSos.

BACA JUGA: Bursa Cagub, Nama Akbar Faizal Disodorkan

Sedangkan, dari 10 kelompok Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 9 diantaranya belum bisa memberikan data hasil vertual secara lengkap lantaran masih menunggu hasil pleno yang disampaikan oleh seluruh Panitia Pemunguta Suara (PPS).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng, Asmara Wijaya ST mengaku, pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai data hasil vertual yang dilakukan oleh PPS tersebut.

BACA JUGA: Cek Saja, Siapa Pimpinan Lembaga Survei

Menurut Asmara, hasil vertual akan dilaporkan secara berjenjang, dimulai dari tingkat PPK hingga ke tingkat KPU Kabupaten Benteng.

"Sesuai dengan tahapan, proses vertual yang dilakukan oleh PPS sudah berakhir pada hari ini (kemarin,red). Seluruh PPS sudah harus menyampaikan hasilnya ke PPK pada 18 Oktober 2016 dan di plenokan pada tanggal 19 Oktober, sedangkan ditingkat KPU pada tanggal 20-21 Oktober 2016," kata Asmara seperti diberitakan Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (18/10).

Selain itu, Asmara mengungkapkan, jelang masa kampanye yang akan dilakukan selama 99 hari, yakni pada tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 mendatang, Bupati Benteng DR H Ferry Ramli SH MH dan Wakil Bupati M Sabri SSos MM telah resmi melayangkan surat pelaksanaan cuti selama masa kampanye.

Dijelaskan Asmara, surat tersebut disampaikan kedua incumbent  ini ke kantor KPU Benteng pada tanggal 12 Oktober lalu.

"Menyambut masa cuti kampanye, 2 orang pejabat negara yakni Bupati dan Wakil Bupati Benteng sudah menyerahkan surat persetujuan cuti kampanye yang dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu," tandas Asmara.(135/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Djan Dukung Ahok, #AHYGagalCagub Jadi Ramai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler