Usai Vonis, Dirut Indoguna Diarak Karyawan ke Mobil Tahanan

Selasa, 13 Mei 2014 – 16:05 WIB
Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman divonis penjara 2,3 tahun dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/5). Foto: Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman sempat dielu-elukan oleh para karyawannya usai mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Bahkan terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian tersebut sempat diarak oleh karyawannya menuju mobil tahanan.

Maria diangkat oleh karyawannya seperti pemenang suatu pertandingan.‎ Saat itu, wajah Maria terlihat sumringah. "Hidup Bu Maria. God bless you boss," kata para karyawan Indoguna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).

BACA JUGA: Lantik Kapolda Kalbar, Kapolri Soroti Penyelundupan

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Maria sempat menyampaikan pesan kepada para karyawannya supaya tetap menjalankan roda perusahaan Indoguna. "Sekarang Indoguna you punya. Saya titip Indoguna kepada kalian," ujar Maria.

Selain itu, Maria meminta agar para karyawan bersikap tegar selama ditinggal olehnya. "‎Kalian kuat-kuat ya," tandasnya sembari mengangkat tangan.

BACA JUGA: SBY Sentil Jokowi Soal Real Count

‎Seperti diketahui, Maria dihukum dua tahun dan tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinilai secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"‎Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/5).

BACA JUGA: Polisi Tangani 697 Kasus Paedofilia

Selain itu, Maria juga dikenai pidana denda sebesar Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar maka dia harus menjalani kurungan selama tiga bulan.

‎Maria terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.‎ (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Indoguna Kena 27 Bulan Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler