jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisno Hadi mengungkapkan, pernah ada pemberian USD 50 ribu kepada Waryono Karno saat masih menjadi sekretaris jenderal di kementerian yang kini dipimpin Jero Wacik itu. Uang itu dibawa suruhan Rudi Rubiandini yang kala itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas, untuk diserahkan ke Komisi VII DPR yang membidangi energi.
Keterangan ini disampaikan Didi saat bersaksi dalam persidangan atas Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2). Rudi merupakan terdakwa dalam persidangan perkara suap proyek SKK Migas.
BACA JUGA: Selingkuh, Hakim Reza Diskors dan Tidak Terima Tunjangan Dua Tahun
“Ada yang hadir dari SKK. Dia mencari Pak Sekjen (Waryono, red). Kita hitung, di sana ada USD 50 ribu. Saya bilang dalam hati, 'Kok cuma USD 50 ribu? Nanti marah'," kata Didi di hadapan majelis hakim.
Namun, kata Didi, uang USD 50 ribu itu tidak jadi didistribusikan ke DPR. Hal ini berbeda dengan dana sebesar USD 140 ribu yang diserahkan kepada Komisi VII DPR.
BACA JUGA: David Abraham Bantah Palsukan Identitas
"Saya lapor ke Pak Sekjen (Waryono, red), ‘tidak jadi sampaikan, Pak. Cuma 50’. Lalu setelah itu saya pulang," ujarnya.
Karena tidak jadi diberikan kepada Komisi VII DPR, uang itu lantas disimpan di bagian biro keuangan ESDM. Didi pun melapor kepada Waryono bahwa uang USD 50 ribu dari Rudi masih ada. "Kata Pak Sekjen simpan dulu," ucapnya.
BACA JUGA: DPR Setujui RUU Antiterorisme Nuklir
Setelah itu, Didi menyatakan, uang USD 50 ribu itu akhirnya diserahkan ke KPK. "Pada waktu kami dipanggil (KPK), kami sampaikan uang itu disitu. Kami serahkan," tandasnya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Khawatir Sutan Seret Nama Rekannya di Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi