jpnn.com, JAKARTA - Masih cukup banyak penduduk yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 karena belum memiliki KTP. Para pemilih potensial tersebut nanti juga harus difasilitasi.
’’Wajib KTP kita hingga April 2019 itu 196 juta,’’ terang Dirjendukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh seperti diberitakan Jawa Pos.
BACA JUGA: Golkar Kesulitan Garap Milenial, Ini Sebabnya
Itu hitungan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) hingga 17 April atau hari H pemungutan suara. Sebagian besar mereka belum melakukan perekaman e-KTP karena belum berusia 17 tahun.
Meski demikian, lanjut Zudan, jumlah mereka bisa saja berkurang karena berbagai sebab. Mulai kematian hingga perubahan status yang mengakibatkan mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. Sementara itu, mereka yang sudah merekam data untuk e-KTP berjumlah 184 juta.
BACA JUGA: Polri Tidak Segan Tembak Perusuh Pemilu 2019
Saat ini pihaknya telah melakukan terobosan dengan merekam data penduduk berusia 16 tahun. Nanti e-KTP atas nama yang bersangkutan dicetak dan diberikan saat si pemilik berulang tahun ke-17.
’’Mencetak KTP elektronik itu gampang, hanya dua menit. Mencari orang yang mau merekam itu yang sering sulit,’’ lanjut Zudan.
BACA JUGA: Polri Sebar Pasukan Intel di Papua
Kemendagri akan mengupayakan seluruh penduduk yang telah merekam data untuk e-KTP bisa mendapatkan kartu identitas sebelum 31 Desember mendatang.
Termasuk penduduk yang merekam data dalam tiga bulan ke depan. Selebihnya, perekaman e-KTP akan berlangsung normal setiap hari. ’’Kurang lebih ada 200 ribu setiap hari,’’ tambahnya.
Dengan kondisi tersebut, KPU berpotensi mendapat problem baru. Saat ini pemilih dalam DPT pemilu berjumlah 187.781.884. Dengan asumsi 196 juta penduduk telah memiliki e-KTP pada hari H pemungutan suara, terdapat sekitar 8 juta pemilih yang berpotensi masuk daftar pemilih khusus. Sebab, saat ini mereka belum masuk DPT.
Di sisi lain, KPU hanya punya opsi menambah 2 persen atau setara 3,75 juta surat suara untuk cadangan pemilih. Itu berarti ada sekitar 4 juta penduduk yang ketersediaan surat suaranya tidak terjamin bila partisipasi pemilih mencapai 100 persen. ’’Itulah masalah besar kami sekarang,’’ ujar Komisioner KPU Viryan Azis.
KPU tidak bisa berbuat banyak dengan kondisi saat ini. Sebelumnya, Viryan pernah menjelaskan bahwa penambahan pemilih ke dalam DPT masih memungkinkan. Namun, itu hanya dalam satu kondisi.
’’Kalau ada pemilih dengan jumlah signifikan di satu titik yang belum masuk ke dalam DPT,’’ ucapnya. Di luar kondisi tersebut, mereka masuk daftar pemilih khusus.
Viryan menambahkan, pemilih baru pada 1 Januari hingga 17 April 2019 berjumlah 1,2 juta. Dia mengakui, itu merupakan pekerjaan rumah. Namun, yang lebih penting ialah memastikan mereka semua, terutama yang telah berusia 17 tahun, memiliki e-KTP. (byu/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Khusus Pengamanan Pemilu, Polri Kerahkan 272.880 Personel
Redaktur & Reporter : Soetomo