BACA JUGA: BHD Janji Teruskan Visi-Misi Kapolri Sutanto
Pointer DIM itu antara lain usul pemerintah untuk undang-undang Mahkamah Agung (MA) yang mengatur usia hakim agung’’Jangan berpikir proses pembahasan undang-undang ini akan menghambat regenerasi hakim agung
BACA JUGA: Monarkhi Konstitusional Untuk Jogja
Pemerintah dan DPR sudah mempertimbangkannya,’’ kata Hatta di Istana Negara, Senin (22/9)BACA JUGA: DPR Amini Kapolri Pilihan SBY
’’Pemerintah sudah memberikan DIM-nya untuk dibahasIni agar pemerintah dan DPR satu suara,’’ katanyaKarena masih dibahas, Hatta minta persoalan usia pensiun hakim agung tidak dipersoalkan’’Jangan kita melihat, oh hakimnya sudah mau pensiunJangan begitu,’’ tegasnyaDasar pemikirannya, lanjut Hatta, perpanjangan masa jabatan hakim diperlukan agar tidak terjadi salah persepsi’’Undang-undang tentang Mahkamah Agung memerlukan pembahasan matang karena digunakan untuk jangka waktu yang panjangYang penting, kita ingin perbaiki sistemnyaUU ini bukan dipersiapkan hanya untuk kondisi saat ini,’’ tambahnya
Dalam membahas UU MA itu, sambung dia, pemerintah dan DPR sudah mempertimbangkan berbagai aspekBahkan, sudah membandingkannya dengan negara lain, termasuk negara yang sudah mapan memilih hakim seumur hidup’’Tapi, kita tidak pilih cara itu (memberi jabatan hakim agung seumur hidup, Red).’’
Dari gedung MA, para hakim agung yang memasuki masa pensiun bulan depan, tidak terpengaruh isu miring soal perpanjangan masa pensiunPara hakim MA lebih fokus memperbaiki kinerja daripada menanggapi isu masa pensiun’’MA menyambut baik kesepakatan panitia kerja (panja) revisi UU MA yang menyepakati perpanjangan usia pensiun hakim agung 70 tahun,’’ terang Kabiro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi MA Nurhadi kemarin
Menurut Nurhadi, berapa pun usia yang ditetapkan panja revisi UU MA, kinerja hakim agung harus baik’’Tidak perlu diperdebatkan, apakah 65 tahun atau kembali pada 67 tahun dengan perpanjangan atau 70 tahun, bagi MA itu tidak masalahAsal kinerja hakimnya juga tidak bermasalah,’’ katanya
Nurhadi berpendapat, kritik terhadap kinerja MA bukan urusan MA untuk menilainyaMA hanya melakukan evaluasi internal untuk perbaikanPenilaian kinerja diserahkan kepada DPR’’Pihak yang berwenang menilai kinerja MA adalah anggota dewanSoal batasan usia, DPR tentu memiliki pandangan tersendiri,’’ jelasnya.
Dia menambahkan, jika batas pensiun hakim agung 70 tahun itu diketuk di paripurna DPR, para hakim agung akan mendapat kesempatan menyelesaikan program-program yang sudah dirancang’’MA butuh kearifanDi banyak negara bahkan ada yang menjabat seumur hidupJadi, kita serahkan pembahasan ke DPR,’’ tegasnya
Masa Jabatan Tak Berlaku Surut
Keinginan memperpanjang masa pensiun hakim agung hingga 70 tahun tak akan berjalan mudahSejumlah penolakan terus bermunculan, menyusul kesepakatan terakhir yang terbangun di Panja DPRSalah satu yang telah siap berada di barisan penolak adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Lembaga wakil daerah itu kini menyusun draf pandangan resmi yang akan diajukan ke DPR dalam waktu dekatUntuk memantapkan draf tersebut, kemarin mereka mengundang Koalisi Nasional untuk Peradilan Bersih (KNPB) dan sejumlah pakar bidang hukum lain, untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP)
”Intinya, kami merasa ada yang aneh atas kengototan DPR dan pemerintah saat membahas paket RUU bidang hukum tersebut,” ujar Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPU) DPD Muspani, di kompleks parlemen, Jakarta
Menurut dia, proses pembahasan yang berlangsung relatif singkat itu memunculkan tanda tanya besar bagi banyak pihak”Tidak seperti pembahasan RUU lain, kali ini keduanya terkesan sepakat agar disegerakanIni ada apa?” gugat senator asal Bengkulu tersebutKeanehan lain adalah didahulukannya pembahasan revisi UU MA daripada revisi UU Komisi Yudisial (KY)Padahal, menurut putusan MK No 005/PUU-IV/2005, revisi UU KY seharusnya didahulukan”Sedangkan UU MA dan MK adalah bagian upaya sinkronisasi dan harmonisasi saja,” tambah Muspani
Di tempat yang sama, pakar hukum tata negara asal UGM Fajrul Falakh menyatakan, penetapan masa jabatan hakim agung tidak serta merta membuat masa pensiun mereka jadi molor”Penetapan masa jabatan itu tidak berlaku surut,” tegasnya.
Para hakim agung yang memasuki masa pensiun harus tetap mengikuti UU lamaAnaloginya, kata Fajrul, seperti penetapan batas usia untuk presiden pada pembahasan RUU Pilpres”Jika umur maksimal capres misalnya disepakati 50 tahun, kan tidak mungkin presiden sedang menjabat yang berumur di atasnya disuruh mundur,” paparnya.
Kalaupun pada akhirnya DPR menyepakati masa pensiun hakim agung adalah 70 tahun, hal itu baru berlaku untuk hakim yang akan diangkat”Yang sekarang sudah mau pensiun, ya pensiun saja sesuai aturan UU lama,” ujarnya
Bantah Isu Suap
Sementara itu, secara terpisah Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso sangat menyesalkan munculnya isu suap di rapat Panja RUU MA yang menyepakati umur pensiun hakim agung 70 tahunSecara halus dia menyindir anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Gayus Lumbuun yang mengembuskan isu tersebut.
’’Saya rasa itu berlebihan, nggak fair, dan menghina pendapat fraksi-fraksi lain,’’ katanyaMenurut Priyo, Gayus sebaiknya membangun argumentasi lain yang lebih substansial’’Malah kalau data (suap, Red) itu memang ada, sebaiknya segera diungkap sajaDaripada menimbulkan perasaan tidak enak,’’ cetusnya.
Sebelumnya, Gayus menyampaikan bahwa dirinya memilih mundur dari Panja RUU MASebab, jelas dia, di tengah pembahasan revisi UU MA, mencuat isu suap
Itu terkait balas jasa para pihak yang berkepentingan terhadap hakim agung yang akan memasuki masa pensiunMereka mendorong perpanjangan masa pensiun hakim agung menjadi 70 tahunIsu aliran uang itu, imbuh Gayus, juga melanda kubu yang mendukung pembatasan maksimal 65 tahun(tom/pri/dyn/yun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inflasi September Lebih Rendah
Redaktur : Tim Redaksi