Usir Warga Ahmadiyah, Bupati Bangka jadi Sorotan DPR

Kamis, 04 Februari 2016 – 14:02 WIB
Saleh Partaonan Daulay. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan alasan Bupati Bangka, Tarmizi melakukan pengusiran terhadap warga Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayah tersebut. Mereka di-deadline meninggalkan Bangka paling lambat Jumat (5/2).

Menurut Saleh, Bupati Bangka tak bisa mengusir bila alasannya karena mereka Ahmadiyah. Sebab, perbedaan keyakinan, mazhab, dan aliran kepercayaan tidak boleh merusak persatuan dan tatanan kehidupan sosial.

BACA JUGA: Dorce Ungkap Perkenalan dengan Bini Muda Gatot

"Makanya, alasan bupati itu apa? Iman dan kepercayaan kan tidak bisa dihakimi. Pemerintah tidak bisa masuk ke wilayah itu," kata Saleh, Kamis pagi.

Sebagai warga negara, katanya, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam melindungi seluruh masyarakat. Kewajiban itu tidak dibatasi oleh keyakinan dan kepercayaan. Dari sisi hak asasi, semua warga harus diperlakukan sama.

BACA JUGA: Besuk Bini Gatot, Dorce: Bawa Hati

Beda halnya jika pengikut Ahmadiyah itu mengancam NKRI atau terbukti secara kuat mengancam hidup warga negara lainnya. Itupun tetap harus dibawa ke ranah hukum untuk dibuktikan sesuai aturan perundang-undangan.

"Saya tidak masuk pada benar tidaknya keyakinan pengikut Ahmadiyah. Point saya adalah menjaga agar konstitusi dan seluruh UU dapat ditegakkan secara baik di seluruh wilayah NKRI, tentu termasuk di Bangka," pungkasnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Staf Ahli Masinton Dipanggil Bareskrim

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR Ikut-ikutan Tolak Revisi UU KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler