Usman Sulit Melihat Proses Hukum terhadap Hasto PDIP Demi Kepentingan Yuridis

Rabu, 12 Juni 2024 – 06:34 WIB
Usman Hamid. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Usman Hamid mengaku sulit menilai proses hukum terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi kepentingan yuridis.

Usman berbicara demikian saat diskusi publik berjudul Menguak Motif Pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan ke Polda dan KPK: Politisasi Hukum Era Jokowi? di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

BACA JUGA: Hasto Disebut Ingin Dijadikan Tumbal Politik

"Jadi saya kira sulit untuk mengatakan bahwa proses hukum yang sekarang ini berlangsung di kepolisian dan KPK terkait dengan sekjen PDIP adalah proses yang benar-benar murni untuk kepentingan yuridis," kata Usman dalam diskusi, Selasa.

Direktur Amnesty International Indonesia itu mengungkapkan Hasto diperiksa di KPK terhadap kasus suap Harun Masiku yang perkaranya sudah memperoleh keputusan bersifat inkrah.

BACA JUGA: KPK Menyita Ponsel dan Tas Tangan Milik Hasto, Petrus Selestinus Bereaksi

Usman mengacu perkara yang inkrah merasa sulit bagi siapa pun untuk tak menganggap proses terhadap Hasto di KPK sesuai penegakan hukum.

"Jadi, makin menambah kecurigaan bahwa proses yang sekarang ini berlangsung memang mengandung motif politik," katanya.

BACA JUGA: Soroti Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Sahroni: Tangkap Semua yang Terlibat

Sementara itu, lanjut Usman, proses di Polda Metro Jaya juga dianggap tidak layak dilanjutkan karena pernyataan Hasto di media berkategori produk jurnalistik.

Toh, kata dia, Hasto punya hak untuk menyampaikan pernyataan yang berisi mengkritik kebijakan pemerintah.

"Jadi, itu bagian dari hak asasi manusia, karena itu harus dijunjung tinggi oleh pihak kepolisian. Siapa pun yang melakukan itu, apakah seorang sekjen PDIP atau misalnya warga masyarakat biasa," ungkapnya. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler