jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan ustad Alfian Tanjung sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penyebar fitnah.
Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (Uhamka) itu menjadi tersangka terkait cuitannya di Twitter yang menyebut PDIP sarang PKI.
BACA JUGA: Jokowi Minta Persiapan Idul Fitri Selalu Dikontrol, Terutama Soal Mudik Lebaran
Kemudian, dia juga menuding Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki antek-PKI.
Menanggapi proses hukum tersebut, Teten menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Dia juga berharap melalui jalur hukum, pihak-pihak yang menciptakan isu-isu artifisial seperti anti-Islam, antek-China hingga pro PKI bisa berhenti.
BACA JUGA: Sebut Pak JK Bikin Miskin, Demonstran Jadi Terlapor di Bareskrim
"Saya kira kalau mengkritik diarahkan ke kinerja pemerintah lah, supaya ada perbaikan untuk masyarakat. Kalau isu-isu artifisial seperti itu ya menurut saya mubazir," ujar Teten di kompleks Istana Negara Jakarta, Selasa (30/5).
Hasil pencermatannya, Teten melihat ada tiga isu artifisial yang diarahkan ke Istana, kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
BACA JUGA: 2 Kapal Tol Laut Terbaru Diluncurkan untuk Layani Indonesia bagian Timur
"Satu anti-Islam, dua antek China, ada juga pro PKI, ini sebaiknya dihentikan. Tidak produktif lah demokrasi kita dikotori oleh isu-isu yang tidak benar," jelas pendiri ICW itu.
Sebaliknya, Teten justru mendorong semua pihak mengkritisi kinerja dan program pemerintah. Karena itu akan berguna untuk melecut pemerintah untuk lebih produktif dan menyejahterakan masyarakat.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Refleksi Pancasila, FPK NTT Undang Presiden Jokowi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam