jpnn.com, JAKARTA - Ustaz Alfian Tanjung kembali harus berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri karena telah menyebut pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai rezim komunis.
Adapun yang melaporkannya adalah Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid. Laporan ini teregister dalam nomor LP/B/096/II/2020/BARESKRIM dan Nomor LP/B/097/II/2020/BARESKRIM.
BACA JUGA: Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo
“Benar, saya sudah melaporkan dia ke Bareskrim Polri,” ujar Muannas ketika dihubungi, Selasa (18//2).
Dalam pelaporan itu, Ustaz Alfian diduga melanggar Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dan atau Pasal 207 KUHP tentang kabar bohong.
BACA JUGA: MA Tolak Upaya Kasasi Alfian Tanjung soal Fitnah Jokowi PKI
Menurut Muannas, apa yang dikatakan Ustaz Alfian sangat berbahaya. Dia berharap agar Alfian segera ditangkap kembali oleh pihak kepolisian.
“Dalam laporan ini saya menyertakan barang bukti, screenshot video, rekaman CD dari channel YouTube Hijrah dan Kedaulatan Rakyat,” sambung Muannas.
Adapun pernyataan Ustaz Alfian yang diperkarakan oleh Muannas adalah soal ucapan partai-partai politik yang ada di Indonesia berlatih ke Beijing, China, sejak tahun 2004 sampai 2014.
Kemudian, Alfian juga menyebut pemerintahan Indonesia saat ini terlihat seperti rezim komunis karena terjadi proses 'polisisasi' lantaran banyak jabatan-jabatan sipil yang kini dipegang oleh aparat kepolisian.
Sebelumnya, Alfian Tanjung pernah berurusan dengan polisi setelah menyebut 85 kader PDIP sebagai kader Partai Komunis Indonesia (PKI). Namun, dalam kasus itu, Alfian divonis bebas. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan