Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo

Senin, 11 Juni 2018 – 16:45 WIB
Alfian Tanjung (berpeci) dan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (6/2). Foto: Ridwan/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengeksekusi Alfian Tanjung untuk menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sidoarjo, Jawa Timur.

Eksekusi dilakukan dengan pemindahan yang dilakukan dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat oleh jaksa eksekutor.

BACA JUGA: Dosen PNS Terbanyak Pelaku Ujaran Kebencian

Kapuspenkam Kejaksaan Agung M Rum mengatakan, eksekusi dilakukan karena Alfian harus menjalani hukumannya atas perkara ujaran kebencian yang ditangani Pengadilan Negeri Surabaya.

Meski sempat banding dan kasasi, Alfian dinyatakan tetap terbukti bersalah dan dihukum dua tahun kurungan penjara.

BACA JUGA: Upaya Kasasi Alfian Tanjung Ditolak MA, TPJ: Semoga Jera

"Memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Mako Brimob ke Lapas di Porong, Sidoarjo untuk menjalani pidana penjara," kata Rum dalam keterangannya, Senin.

Menurut dia, eksekusi didasari putusan MA No.1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018 atas nama Alfian Tanjung.

BACA JUGA: MA Tolak Upaya Kasasi Alfian Tanjung soal Fitnah Jokowi PKI

Eksekusi dilakukan dengan berkoordinasi dengan Mako Brimob dan Alfian langsung dibawa ke Surabaya dini hari tadi sekira pukul 03.00 WIB menggunakan pesawat komersil.

"Dibawa oleh jaksa yang akan mengeksekusinya dengan dikawal lima anggota Brimob menuju Bandara Halim Perdanakusuma," imbuh Rum.

Alfian sendiri ditahan di Rutan Mako Brimob karena perkara lain yang ditudhkan padanya, yakni perkara dugaan ujaran kebencian yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara itu, Alfian dinyatakan lepas atau onslag. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN: Penyebar Ujaran Kebencian Didominasi Dosen ASN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler