HNW Beri Peringatan Keras kepada Menag Yaqut soal Dana Ini

Kamis, 08 September 2022 – 20:32 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak Kemenag segera merealisasikan dana abadi pesantren. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merealisasikan dana abadi pesantren untuk pengembangan pendidikan Islam. 

Desakan itu disampaikan Hidayat kepada Kementerian Agama dalam forum Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, Rabu (7/9).

BACA JUGA: HNW Mendesak Presiden Jokowi Batalkan Kenaikan Harga BBM Bersubsidi

“Hingga saat ini, dana abadi pesantren belum dirasakan realisasinya oleh para kiai, ustaz, dan masyarakat pesantren. UU Pesantren sudah disahkan sejak 2019. Sejak 2021, Presiden Jokowi menandatangani Perpres 82/2021 soal Dana Abadi Pesantren,’’ ucapnya.

Pria yang akrab disapa HNW ini mendesak Kemenag merealisasikan dana abadi pesantren sebagai program afirmasi paling lambat untuk tahun anggaran 2023.

BACA JUGA: HNW: Pemerintah Mestinya Menolak Timnas Israel Main di Indonesia

Hal tersebut dikatakannya dalam interupsinya pada Raker Komisi VIII dengan Menag, Rabu (7/9).

HNW  menyayangkan hingga saat ini dana abadi pesantren belum jelas wujudnya secara mandiri dan konkret. 

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Madura, Lihat Tersangkanya Bejibun!

Dikhawatirkan, dana ini masih tergabung dengan dana abadi pendidikan. Alhasil, tidak ada transparansi alokasi berapa yang disisihkan untuk pesantren dan pendidikan umum.

Sejak 2019, pemerintah membuat klasifikasi dana abadi lainnya pada dana abadi di bidang pendidikan. Yakni, dana abadi penelitian, dana abadi perguruan tinggi, dan dana abadi kebudayaan. 

Ketiganya kini memiliki akumulasi dana masing-masing Rp 8 triliun, Rp 7 triliun, dan Rp 3 triliun.

“Sejak awal, kami dari FPKS mendesak dana abadi pesantren juga harus dipisahkan dari dana abadi pendidikan. Misalnya, dari Rp 90 triliun dana abadi pendidikan, pesantren diberikan alokasi anggaran secara proporsional, misalnya, Rp 10 triliun, dengan imbal hasil LPDP sebagai pengelola selama ini di kisaran 5 persen,” ucapnya.

Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jakarta II meliputi Jakarta Selatan dan Pusat serta luar negeri ini mengungkapkan desakan terkait realisasi dana abadi pesantren untuk dioptimalkan tersebut juga datang dari konstituen. 

Baik para kiai, ustaz, dan pengelola Pesantren di Jakarta, dan seluruh Indonesia. 

Selain soal hak pesantren yang sudah diketahui, desakan itu merupakan bagian dari kekecewaan yang lebih besar terkait timpangnya keberpihakan anggaran pendidikan bagi pendidikan umum dan pendidikan keagamaan termasuk untuk pesantren. 

“Selama ini, 20 persen APBN yang digunakan untuk bidang pendidikan sebagian besar dialokasikan bagi pendidikan umum. Ketika ada alternatif baru melalui UU Pesantren, yakni dana abadi pesantren, ternyata keberpihakan dan realisasinya tetap lemah,” lanjutnya.

Dalam Rapat Kerja tersebut, pihak Menag menyatakan kesiapan untuk menyusun roadmap pendidikan keagamaan, di antaranya berisi soal strategi anggaran, dan keberpihakan guru, yang nantinya akan dipresentasikan kepada Komisi VIII DPR-RI.

“Kami berharap dan akan memastikan bahwa strategi pengelolaan dana abadi pesantren yang mandiri, inklusif, dan berdampak positif bagi Pesantren, juga masuk ke dalam roadmap pendidikan keagamaan. Sehingga ke depan civitas Pesantren bisa merasakan manfaat program afirmatif yang masif dan berkelanjutan, sebagai bukti dilaksanakannya UUD-NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5,” katanya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler