jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Sandy Tumiwa terhadap Ustaz Khalid Basalamah terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Pelaporan ini terkait video ceramah Ustaz Khalid Basalamah saat membahas tentang wayang.
BACA JUGA: Gus Falah Tanggapi Polemik Ceramah Ustaz Khalid Basalamah, Keras
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin pun merespons pelaporan tersebut.
Dia menilai apa yang disampaikan Ustaz Khalid memang sebuah kewajiban sebagai seorang ahli agama.
BACA JUGA: Heboh Wayang Mirip Ustaz Khalid Basalamah di Ponpes Gus Miftah, Fadli Zon Berkata
“Itu memang kewajibannya dan itu di ruang lingkup kalangan tersendiri sebagai pengajian yang biasa Ustaz Khalid ajarkan di mana-mana,” kata Novel Bamukmin ketika dikonfirmasi, Rabu (23/2).
Selain itu, Novel menyebut Ustaz Khalid sudah menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas video ceramah tersebut.
BACA JUGA: Penjelasan Kepala BKN soal Masa Kerja dalam Penetapan NIP PPPK, Guru Honorer Harus Paham
“Beliau sudah lapang dada untuk meminta maaf demi menjaga jalan syiar Islam itu sendiri dan juga sebagai mengamini kearifan lokal untuk persatuan Indonesia,” kata Novel.
Novel pun tak memungkiri bahwa wayang bagian dari budaya Indonesia.
Namun, dia mengingatkan bahwa agama merupakan urutan pertama dalam Pancasila.
“Wayang adalah kebudayaan yang terikat dalam Bhinneka Tunggal Ika sehingga segala wujud kebinekaan harus tunduk dengan Ketuhanan yang Maha Esa,” tegas Novel.
Lelaki yang juga menjadi Plt Waketum PA 212 ini meminta agar pelaporan terhadap Ustaz Khalid bisa dikesampingkan.
“Pelaporan itu harus dikesampingan karena sangat menimbulkan kegaduhan dan adu domba antara agama dan budaya,” tegas dia.
Bareskrim Polri sebelumnya sudah menerima laporan yang dilakukan Sandy Tumiwa terhadap Ustaz Khalid Basalamah terkait dugaan ujaran kebencian.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan ini teregister dengan nomor: LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim tanggal 17 Februari 2022.
“Pelapornya adalah saudara ST (Sandy Tumiwa) dan terlapor inisial KB (Khalid Basalamah),” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/2).
Dalam pelaporan itu, Ustaz Khalid Basalamah diduga melakukan kejahatan ujaran kebencian dan atau penghapusan diskriminasi terhadap ras dan etnis.
“Sesuai dengan Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 dan Pasal 156 KUHP,” kata Ramadhan. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan