jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus ujaran kebencian Soni Eranata atau biasa disapa Ustaz Maaher At-Thuwailibi dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati.
Hal ini dilakukan karena dia sedang dalam kondisi sakit.
BACA JUGA: Agus Merenovasi Rumah dari Hasil Memeras Teman Prianya, Lihat Gayanya
Kuasa hukum Ustaz Maaher, Djudju Purwantoro mengatakan, kliennya dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Rabu (20/1) siang.
“Sudah dibantarkan sejak kemarin siang di RS Polri Kramat Jati,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Kamis (21/1).
BACA JUGA: Istri Dirawat karena Covid-19, Suami di Rumah Malah Garap Anak Gadisnya
Lanjut Djudju menerangkan, selama beberapa hari ke depan kliennya itu belum bisa kembali ke rutan Bareskrim. Pasalnya, kondisinya masih belum memungkinkan.
“Kemungkinan empat hari ke depan evaluasi hasil pemeriksaan dan observasi dulu. Luka di lambung dalam dan mual-mual," terang Djudu.
BACA JUGA: Amirudin dan Reza Fahlevi Diamuk Massa Jadi Kayak Begini, Perbuatan Mereka Bikin Warga Marah
Direktorat Tindak Pidana Sibre Bareskrim Polri telah menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, terkait kasus pelanggaran ITE dan SARA. Dalam penangkapan itu, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti.
BACA JUGA: Berita Duka: Ari Wahyudi dan Murtedjo Meninggal Dunia
Atas perbuatannya, dia ditahan dan dikenakan dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan