Ustaz Maaher Ditangkap Jam 4 Pagi, Dijadikan Tersangka, Ditahan di Bareskrim

Kamis, 03 Desember 2020 – 14:00 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (28) pada Kamis (3/12) subuh tadi di Bogor, Jawa Barat.

Dia diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial.

BACA JUGA: Politikus PSI Bela Nikita Mirzani, Sindir Ucapan Ustaz Maheer yang Tak Pantas pada Kaum Perempuan

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan, penangkapan ini berkaitan dengan penghinaan yang dilakukan Maaher terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Sebelumnya, Maaher sempat mengunggah foto Habib Luthfi untuk mengomentari seorang warganet bernama @gunduladul.

BACA JUGA: Hina Habib Luthfi di Medsos, Ustaz Maaher Diciduk Bareskrim

“Ya (penghinaan terhadap Habib Luthfi), ditangkap Direktorat Siber Bareskrim terkait penghinaan dan konten bernuansa SARA, saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Listyo ketika dikonfirmasi, Kamis (3/12).

Jenderal bintang tiga ini juga memastikan bahwa Maaher telah dijadikan tersangka dan langsung ditahan di Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Pesan Habib Luthfi soal Penanganan Covid-19

“Saat ini sudah ditetapkan tersangka, dan saat ini sedang dikembangkan (kasusnya),” tegas Listyo.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan terhadap Maaher.

Menurut Argo, dasar penangkapan adalah laporan polisi dengan nomor register LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.

“Penangkapan dilakukan di Cimanggu Wates, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat pada pukul 04.00 tadi. Pelaku adalah pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_,” kata Argo kepada wartawan, Kamis.

Dalam penangkapan itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit iPhone, tablet Samsung, handphone Samsung, dan satu KTP atas nama Soni Eranata. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler