Ustaz MS Beli Mobil Pakai Uang Jemaah, Ya Begini Jadinya

Jumat, 13 Juli 2018 – 03:05 WIB
Ustaz MS ditangkap polisi lantaran menggunakan uang jemaah untuk pelesiran dan beli mobil. foto: rakyataceh/jpg

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Seorang ustaz berinisial MS, 28, di Lhokseumawe, Aceh, ditangkap jajaran Polres Lhokseumawe pada Selasa (10/7) pukul 22.00 WIB.

Dia diduga menggunakan dana sumbangan jemaah untuk pelesiran dan membeli mobil.

BACA JUGA: Berinvestasi di Aceh Semakin Mudah

Saat ceramah, ustad muallaf asal Seulawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara itu selalu menyampaikan sumbangan yang dikumpulkan untuk membeli Al Quran dan diserahkan ke muallaf.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha mengatakan, penangkapan ustad itu berdasarkan laporan seorang jamaah.

BACA JUGA: KPK Telisik Anggaran di Dispora Aceh

"Ustad mualaf itu diduga melakukan penipuan terhadap jamaah dakwah di Masjid Baiturrahman Lhokseumawe dan Masjid Al-Azhar, Desa Pusong Kecamatan Banda Sakti,"ucapnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian anggota Reskrim menuju ke Masjid Islamic Center Kota, karena sesuai jadwal pada Selasa malam itu tersangka akan melakukan ceramah agama. Setiba di sana, polisi langsung menangkap tersangka.

BACA JUGA: Telusuri Dokumen Proyek, KPK Geledah Empat Instansi di Aceh

Kasat menjelaskan, pelapor H.Taufiq (59) warga Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, datang ke Masjid Al-Azhar Pusong untuk melaksanakan salat subuh sekitar pukul 05.00 WIB, Minggu (8/7). Berikutnya pelapor mendengar ceramah tentang bahaya pemurtadan. Diakhir ceramahnya, MS mengajak seluruh umat untuk menyumbangkan dana pembelian Al Quran yang akan disumbangkan ke para muallaf.

"Sumbangan itu bisa diberikan secara langsung atau dapat dikirim ke rekening ustad tersebut. Pelapor mengirimkan sumbangan ke nomor rekening ustad mualaf sebesar Rp600 ribu, melalui mobile bangking untuk sumbangan pembelian Al Quran, Senin 9 Juli," jelasnya.

Namun, setelah mengirim uang tersebut pelapor merasa curiga dan banyak informasi yang menyatakan uang itu akan digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sehingga atas dasar itu membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.

"Hasil pemeriksaan di satuan Reskrim terhadap pelaku, mengakui perbuatannya dan sudah 6 bulan melakukan kegiatan ceramah sambil meminta sumbangan uang dari masjid ke masjid," jelas Kasat Reskrim.

Kegiatan ceramah dan pengumpulan sumbangan itu telah dilakukan dari berbagai daerah, termasuk Medan, Langsa, Idi Rayeuk dan Lhokseumawe. Ternyata, lanjut Kasat, uang yang akan dibelikan Al Quran untuk mualaf dari hasil sumbangan jamaah untuk keperluan pribadi.

Seperti untuk berlibur ke Bali bersama keluarga, membayar uang liburan ke Singapura via trevel, membayar uang DP mobil kredit. Termasuk membeli hand phone dan juga untuk memenuhi kehidupan sehari- hari.

Sementara barang bukti yang diamankan, satu mobil Innova warna hitam, satu mobil avanza warna putih, satu hp merk Samsung tipe S9, uang Rp9 juta, satu buah kamera merk fuji film, satu bundel blanko untuk para penyumbang, satu lembar ATM BRI dan beberapa buah buku hasil karangan. (arm/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Ruangan Kadispora Provinsi Aceh


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler