Ustaz Yahya Waloni Ditangkap, Sudah jadi Tersangka?

Kamis, 26 Agustus 2021 – 19:15 WIB
Ustaz Yahya Waloni ditangkap tim dari Bareskrim Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penceramah Ustaz Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya di kawasan Cibubur, Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan kabar penangkapan terhadap penceramah yang dikenal keras dalam menyampaikan ceramah-ceramahnya itu.

BACA JUGA: Menangis, Ustaz Yahya Waloni: Saya Siap Memimpin Para Ustaz Perang Melawan Komunis

"Ya benar," kata Rusdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Brigjen Rusdi menjelaskan, Ustaz Yahya Waloni ditangkap terkait konten ceramahnya yang bermuatan ujaran kebencian serta mengandung SARA.

BACA JUGA: PA 212 Bela Ustaz Yahya Waloni

"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," ujar Rusdi.

Terkait status Ustaz Yahya Waloni apakah telah ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi mengatakan masih menunggu informasi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

BACA JUGA: 3 Obat Darah Tinggi Paling Ampuh yang Dijual di Apotek

"Nanti akan dijelaskan, saya masih menunggu data dari Bareskrim," kata Rusdi.

Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Ustaz Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bibel tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler