Ustaz Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara 

Selasa, 28 Desember 2021 – 17:28 WIB
Yahya Waloni, terdaka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa ujaran kebencian dan penistaan agama Ustaz Yahya Waloni menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/12).

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jaksel menuntut Majelis Hakim PN Jaksel agar menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap Ustaz Yahya Waloni. 

BACA JUGA: Yahya Waloni: Saya Memohon Maaf kepada Seluruh Masyarakat Indonesia

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata JPU membacakan tuntutan.

JPU menyatakan Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

BACA JUGA: RS Polri Meminta Penyidik Bareskrim Menjemput Yahya Waloni 

Perbuatan Yahya Waloni melanggar Pasal 45 a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam menyampaikan tuntutan, jaksa memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan untuk Yahya Waloni.

BACA JUGA: Novel Bamukmin Ungkap Perbedaan Yahya Waloni & Muhammad Kece

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Yahya Waloni telah merusak kerukunan antarumat beragama yang sudah berjalan lama.

Hal meringankan, yakni terdakwa Yahya Waloni tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada umat Nasrani dan seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, saksi pelapor telah memaafkan perbuatan Yahya Waloni, meskipun perkara hukum terdakwa dilanjutkan demi kebaikan bersama.

"Terdakwa Yahya Waloni berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan diharapkan dapat memperbaiki di masa mendatang. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa penuntut.

Ketua majelis hakim menanyakan tanggapan terdakwa Yahya Waloni yang menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara. Hakim menanyakan apakah terdakwa menerima tuntutan tersebut. Hakim juga menyatakan terdakwa berhak mengajukan pleidoi (pembelaan, red).

Yahya menyatakan menerima dan langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan. 

Majelis hakim lantas mempersilakan terdakwa menyampaikan pembelaannya.

Dalam pembelaannya, Yahya mengakui dan menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada umat Nasrani seluruh Indonesia.

Yahya mengakui perbuatannya melanggar etika dan moralitas berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, dia menerima segala konsekuensinya, dan menjalani persidangan tanpa didampingi oleh pengacara.

Ustaz Yahya Waloni berjanji setelah keluar dari penjara akan kembali menjadi pendakwah yang baik, menyerukan pada persatuan dan kesatuan antarumat beragama.

"Saya menyadari penuh, apa yang saya lakukan ini akan mendorong saya lebih baik ke depan, akan menjadi seorang pendakwah yang lebih santun, bermartabat, beretika menyampaikan risalah dakwah," kata Yahya.

Sesuai pembacaan pembelaan dari terdakwa, majelis hakim menunda sidang selama dua pekan untuk membacakan putusan. Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu diagendakan pada 11 Januari 2022. (antara/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler