Yahya Waloni: Saya Memohon Maaf kepada Seluruh Masyarakat Indonesia

Senin, 27 September 2021 – 17:15 WIB
Tersangka kasus penistaan agama Yahya Waloni (duduk kiri) mendengar penetapan hakim terkait pencabutan permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/9/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka ujaran kebencian Ustaz Yahya Waloni meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, terlebih khusus kepada kaum Nasrani, karena isi ceramahnya yang sempat viral di media sosial menyinggung masalah suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, wabil khusus kepada saudara-saudaraku, sebangsa, setanah air kaum Nasrani," kata Yahya Waloni usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/9). 

BACA JUGA: Babak Baru Perlawanan Yahya Waloni Tersangka Penodaan Agama

Yahya dalam kesempatan itu mengaku salah dan khilaf saat menyampaikan dakwah yang menyinggung agama lain.

"Mudah-mudahan di kemudian hari, Allah SWT memberikan saya hikmah (agar jadi) lebih baik menjadi seorang pendakwah yang (dapat) jadi teladan," ujar Yahya di hadapan penyidik Bareskrim Polri, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan, dan sejumlah jurnalis yang meliput sidang.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece & Yahya Waloni

Yahya menyampaikan bahwa perbuatannya telah melampaui batas-batas kesopanan dan etika hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Ini yang saya sangat sesali setelah melihat video itu, rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah,” katanya. 

BACA JUGA: RS Polri Meminta Penyidik Bareskrim Menjemput Yahya Waloni 

“Nabi (Muhammad) mengajarkan kita (umat Islam) untuk selalu mengedepankan akhlakul karimah (perbuatan baik)," sambung Yahya.

Terakhir, Yahya mengajak seluruh pihak untuk tetap bersatu dan tidak mudah diadu domba. 

"Dalam ceramah, saya sering menyebut jangan mau diadu domba dengan Polri dan TNI," ujar dia.

Kepolisian menghadirkan Yahya Waloni, tersangka ujaran kebencian dan SARA di PN Jakarta Selatan, Senin (27/9), untuk mengikuti sidang praperadilan.

Dalam persidangan, Yahya memastikan dia meminta ketua PN Jakarta Selatan mencabut permohonan praperadilan.

Dia juga mencabut kuasanya untuk tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.

Usai mendengar itu, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono menetapkan pencabutan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Yahya Waloni. 

Hakim juga memerintahkan panitera PN Jaksel mencabut berkas perkara Nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Yahya Waloni sejak bulan lalu ditahan oleh polisi dan ia mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Yahya pada Mei 2021 ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian untuk kasus penistaan agama, penyebaran ujaran kebencian dan SARA.

Kepolisian menetapkan Yahya sebagai tersangka setelah ada pihak yang melaporkan video berisi rekaman Yahya Waloni berdakwah. 

Isi ceramah yang disampaikan oleh Yahya Waloni diduga memuat ujaran kebencian dan SARA, serta penistaan agama. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler