Ustaz Yahya Waloni Sakit, Brigjen Rusdi: Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Jumat, 27 Agustus 2021 – 21:35 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Jumat (27/8/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan proses hukum terhadap tersangka penistaan penodaan agama, Muhammad Yahya Waloni alias Ustaz Yahya Waloni, tetap berjalan meskipun yang bersangkutan saat ini tengah dirawat karena sakit. 

"Penanganan perkara tetap berjalan, yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat ditemui di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8) malam.

BACA JUGA: Ustaz Yahya Waloni Sakit, Brigjen Asep: Saya Sudah Tanda Tangan...

Menurut Brigjen Rusdi, karena sakit yang dialami itu maka penahanan Yahya Waloni dibantarkan. 

Namun, lanjut Rusdi, merupakan hak Ustaz Yahya Waloni untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. 

BACA JUGA: Ferdinand Membandingkan Ustaz Yahya Waloni dan Muhammad Kece, Alamak!

Karena itu, proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan setelah penyembuhan. 

"Ya, kan, sedang sakit, tentunya, kan, hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kami obati dulu sampai sembuh, nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," ujar Brigjen Rusdi.

BACA JUGA: Muhammad Kece & Yahya Waloni Ditangkap, Ruhut Sitompul Ingat UAS

Yahya Waloni ditangkap pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dasar penangkapan Yahya atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021. 

Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Tri Datu di YouTube.

Dari perbuatan yang telah dilakukannya, Yahya disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2, yang mana dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. 

Lalu, Yahya Waloni juga disangkakan Pasal 156a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.

Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun.

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun Tri Datu di YouTube. 

Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu. (antara/jpnn) 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler