jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus ujaran kebencian bermuatan SARA Ustaz Yahya Waloni telah menghirup udara bebas.
Yahya Waloni bebas Rutan Bareskrim setelah menjalani masa hukuman selama lima bulan penjara.
BACA JUGA: Bareskrim Tahan Edy Mulyadi, Kuasa Hukum Langsung Lakukan Perlawanan
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Ustaz Yahya Waloni meninggalkan Rutan Bareskrim pada 31 Januari 2022, kemarin.
"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri," ucap Brigjen Ramadhan di Jakarta, Senin (31/1) malam.
BACA JUGA: Brigjen Djoko Ungkap Identitas 3 Pria di Mobil Avanza Hitam Mencurigakan, Ternyata
Yahya sebelumnya divonis lima bulan penjara serta denda Rp 50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1) lalu.
BACA JUGA: Kebakaran Hebat, 10 Rumah Ludes
Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara selama 7 bulan.
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya Waloni dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, sejak Agustus 2021.
Jika Yahya membayar denda Rp 50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.
Yahya Waloni terbukti bersalah melanggar Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selama persidangan, Ustaz Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya.
Dia pun telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam