Usul Hapus Sistem Suara Terbanyak

Revisi UU Pemilu Legislatif

Minggu, 19 September 2010 – 08:12 WIB

JAKARTA -- Sistem pemilihan dengan suara terbanyak baru berjalan pada Pemilu 2009 laluNamun, PDIP menilai sistem itu memiliki ekses negatif dalam kompetisi pemilu

BACA JUGA: Tifatul Bilang Kualitas Telkom Bagus

Dalam rancangan revisi UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Legislatif  2014, PDIP mengusulkan agar mekanisme suara terbanyak dihapus
Mereka ingin kembali ke pola lama, yakni sistem proporsional berdasar nomor urut.

"Kita terlalu cepat berubah untuk sistem pemilu, tetapi belum tentu tuntas," kata Arif Wibowo, ketua Kelompok FPDIP di Badan Legislasi DPR, saat dihubungi kemarin (18/9)

BACA JUGA: Kowani Rayu Perempuan Demokrat Bergabung

Menurut Arif, usul sistem proporsional berdasar nomor urut itu bukan kembali kepada pola Pemilu 2004
Namun, kembali kepada sistem berdasar nomor urut pada Pemilu 1999

BACA JUGA: Pemenang Pilkada Simalungun Nangis di MK

Penentuan calon legislatif yang lolos murni ditentukan oleh parpol yang telah menetapkan pada daerah pemilihan"Jadi, tanggung jawab murni kepada partaiKalau calegnya tidak berkualitas, dia yang runtuh sendiri," tegasnya.

Sistem itu, kata Arif, lebih ideal daripada sistem suara terbanyakDengan menggunakan sistem Pemilu 2009 tersebut, telah terjadi praktik persaingan yang tidak fair ketika pemiluMasing-masing calon yang berkompetisi dapat saja memperjuangkan keterpilihan mereka dengan melakukan manipulasiSeperti maraknya praktik politik uang yang faktanya terjadi pada Pemilu 2009 lalu"Politik uang terjadi sangat masif," tegasnya.

Pengembalian sistem nomor urut tersebut, katanya, juga akan disertai pengaturan yang lebih tegas daripada sebelumnyaParpol akan dituntut untuk melakukan rekrutmen politik yang lebih tegasAudit terhadap track record caleg di setiap parpol juga memungkinkan untuk dilakukan publik"Otomatis partai akan melakukan pembenahan ke arah lebih baik," tandasnya.

Sistem suara terbanyak muncul pada Pemilu 2009 laluSistem ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menilai sistem setengah terbuka bertentangan dengan UUD 1945MK menyatakan pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU Nomor 10 Tahun 2008 tidak sesuai dengan substansi kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam konstitusiMK pun memutuskan calon yang berhak masuk DPR adalah peraih suara terbanyak

Usul PDIP kembali ke sistem proporsional tertutup itu dinilai sebagai sebuah kemunduran demokrasiDirektur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay menyatakan, konstitusi sudah sepakat memberikan hak kepada rakyat secara langsung"Apakah usul ini sesuai dengan konstitusi atau tidak, pemikiran ini set back," ujar Hadar saat dihubungi.

Jika alasannya adalah maraknya praktik politik uang, Hadar menilai hal itu tidak cukup memiliki landasan kuatPolitik uang itu muncul dari partaiNah, sepenuhnya menjadi tugas partai untuk menentukan calon yang berkualitasKapasitas calon tidak bisa diukur dari kekuatannya dalam hal kapital"Sehingga terpilihlah orang yang juga bermasalah," sorot Hadar.

Jika nanti sistem pemilihan kembali ke daftar calon tertutup, Hadar menilai praktik politik uang juga akan tetap terjadiBedanya, gara-gara kualitas caleg yang bermasalah, politik uang di sistem suara terbanyak terjadi di publik"Nah, di sistem tertutup, (politik uang) itu akan terjadi di internal partai," ujarnya mengingatkanHal itu justru akan semakin menurunkan kualitas demokrasi(bay/c3/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teguh Juwarno Resmi Jadi Sekretaris F-PAN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler