jpnn.com - PONTIANAK - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kartius punya banyak alasan sehingga berani menandatangani surat rekomendasi yang dikirim ke Presiden RI yang isinya meminta agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dibubarkan saja.
Antara lain soal kebijakan Menpan-RB Yuddy Chrisnandi yang mewajibkan para pegawai negeri sipil (PNS) melakukan daftar ulang. Kartius mengaku heran dengan kebijakan itu. Padahal sebelumnya telah ada sistem informasi manajemen kepegawaian BKD seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Suara dari Kalimantan: Bubarkan Kemenpan-RB!
"Menpan mengancam jika tak mendaftar ulang diberhentikan sebagai pegawai negeri. Tak ada kewenangan dia, kecuali bagi pegawai di lingkungan Menpan sendiri," jelas Kartius.
Kartius menjelaskan gubernur yang memiliki kewenangan memberhentikan pegawai negeri di jajaran pemerintah daerah."Makanya saya tak takut dengan siapapun kecuali gubernur," ungkap Kartius.
BACA JUGA: Pemko Usul Revisi UMK jadi Rp 2,18 Juta
Kartius menegaskan dirinya siap jika sewaktu-waktu dipanggil Presiden RI berkenaan dengan surat rekomendasi pembubaran Menpan tersebut. "Jika hari ini dipanggil (Presiden RI), saya langsung berangkat. Saya siap," katanya. (uni/sam/jpnn)
BACA JUGA: Hiii... Mayat Pria Bertato Mengapung Di Sungai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Pembubaran BP Batam Berpihak pada Masyarakat Adat
Redaktur : Tim Redaksi