Usul, Pembagian DOB Sebaiknya Berdasarkan Pengelompokan Suku

Selasa, 05 April 2022 – 22:07 WIB
Dokumentasi - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Yan Permenas Mandenas. Foto: DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas mengusulkan hal baru terkait pembagian wilayah daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Dia mengusulkan pembagian DOB sebaiknya dilakukan berdasarkan pengelompokan suku yang ada di Papua.

BACA JUGA: Jelang Demo Penolakan DOB Papua, Ada Peringatan dari Kombes Gustav

"Kalau pengelompokan suku, lebih pas."

"Akan tetapi, kalau pengelompokan wilayah, bisa saja ada suku di Papua Tengah, dia pindah ke Papua Selatan," ujar Yan dalam dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

BACA JUGA: Berita Terkini di Yahukimo Pascakerusuhan Saat Aksi Tolak DOB

Rapat Panja Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua dipimpin Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.

Rapat tersebut diikuti pengusul RUU serta Komisi II DPR RI.

BACA JUGA: Senator Otopianus Tebai: Warga Papua Tolak Pembentukan DOB, Utamakan Pendidikan dan Kesehatan

Dia menjelaskan alasan pengelompokan suku untuk pembagian wilayah itu berdasarkan Pasal 76 di poin dua Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

"Klasifikasi wilayah masuk dalam DOB dilakukan berdasarkan pengelompokan suku karena bicara soal aspek sosial budaya," ucapnya.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan tidak menjadi persoalan jika pembagian wilayah provinsi di Papua pada pertimbangan wilayah adat.

"Kalau itu menggunakan pendekatan kewilayahan adat, tentu nama-nama provinsi akan berubah."

"Misalnya, Provinsi Saereri untuk wilayah kepulauan, akan jauh lebih mudah menyesuaikan kabupaten mana yang bersesuaian dengan wilayah," ucapnya.

Dalam rapat Panja itu, Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI Inosentius Samsul menyebut pembagian lima cakupan wilayah DOB di Papua.

Yakni, Provinsi Papua ibu kota di Jayapura dengan cakupan wilayah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mamberamo Raya, dan Kabupaten Pegunungan Bintang.

Provinsi Papua Utara ibu kota di Biak Numfor dengan cakupan wilayah Kabupaten Waropen, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori dan Kabupaten Nabire.

Provinsi Papua Tengah ibu kota di Timika dengan cakupan wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Puncak.

Provinsi Papua Pegunungan Tengah ibu kota di Wamena dengan cakupan wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberano Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo.

Provinsi Papua Selatan ibu kota di Merauke dengan cakupan wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mapi, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Bouven Digoel.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler